Berita Kriminalitas
Simpan Ganja Setengah Kilogram, Oknum ASN dan Mahasiswa Disergap Tim Kalong Polres Pangkalpinang
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di dua lokasi yang berbeda
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di dua lokasi yang berbeda, di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 20.15 WIB
Ketiga tersangka itu bernama, Winata (23) seorang mahasiswa, Rham (35) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang, dan Acai (27), ketiganya warga Kelurahan Keramat, Rangkui Kota Pangkalpinang,
Tim Kalong pertama kali mengamankan dua tersangka bernama Winata dan Vivir Irham, yang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Duanya dibekuk polisi saat berada di salah satu warung kopi di Kelurahan Pintu Air, Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Sedangkan Acai (27), tangkap di Kediamannya di Jalan Air Nangka 2, Kelurahan Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang, setelah pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya.
Baca juga: Ternyata Pekerja TI di Tempilang Jadi Korban Pembunuhan, Istri Sempat Lapor Suaminya Tidak Pulang
Baca juga: Ini Jenis dan Nama-nama Kru Pesawat Jatuh di Papua, HP Pilot Masih Aktif saat Dihubungi Basarnas
Dari penangkapan ketiga tersangka Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram narkotika jenis ganja.
Sebelumnya, Tim Kalong mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang.
Mendapatkan laporan tersebut tim yang di Pimpin Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi langsung menuju ke lokasi yanh diinformasikan.
Sesampainya di lokasi polisi menemukan dua orang yang sedang berada di sana, selanjutnya tim langsung mengamankan kedua orang tersebut.
Setelah digeledah di temukan empat paket narkoba jenis ganja di dalam tas Winata.
Setelah menemukan barang bukti petugas langsung mengintrogasinya.
Dari penjelasan yang berbelit-belit akhirnya Winata pun mengakui barang tersebut milik Irham, sontak Irham mengelak barang tersebut bukan miliknya.
"Iya, kami langsung membawa kedua orang itu ke kediaman mereka masing-masing. Pertama kali kami menggeledah rumah Winata di sana kami temukan 15 paket ganja, dan ada satu paket bersama berat sekitar 500 gram," kata Iptu Astrian Tomi, Rabu (15/9/2021).
Selanjutnya, tim langsung mengintrogasi Irham yang berkerja sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang.
Saat diinterogasi Irham pun mengelak barang tersebut bukan miliknya, namun ia mengaku sebelumnya telah memakai barang tersebut sebanyak empat batang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210915-tim-kalong.jpg)