Berita Kriminalitas
Simpan Ganja Setengah Kilogram, Oknum ASN dan Mahasiswa Disergap Tim Kalong Polres Pangkalpinang
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di dua lokasi yang berbeda
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di dua lokasi yang berbeda, di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 20.15 WIB
Ketiga tersangka itu bernama, Winata (23) seorang mahasiswa, Rham (35) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang, dan Acai (27), ketiganya warga Kelurahan Keramat, Rangkui Kota Pangkalpinang,
Tim Kalong pertama kali mengamankan dua tersangka bernama Winata dan Vivir Irham, yang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Duanya dibekuk polisi saat berada di salah satu warung kopi di Kelurahan Pintu Air, Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Sedangkan Acai (27), tangkap di Kediamannya di Jalan Air Nangka 2, Kelurahan Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang, setelah pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya.
Baca juga: Ternyata Pekerja TI di Tempilang Jadi Korban Pembunuhan, Istri Sempat Lapor Suaminya Tidak Pulang
Baca juga: Ini Jenis dan Nama-nama Kru Pesawat Jatuh di Papua, HP Pilot Masih Aktif saat Dihubungi Basarnas
Dari penangkapan ketiga tersangka Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram narkotika jenis ganja.
Sebelumnya, Tim Kalong mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang.
Mendapatkan laporan tersebut tim yang di Pimpin Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi langsung menuju ke lokasi yanh diinformasikan.
Sesampainya di lokasi polisi menemukan dua orang yang sedang berada di sana, selanjutnya tim langsung mengamankan kedua orang tersebut.
Setelah digeledah di temukan empat paket narkoba jenis ganja di dalam tas Winata.
Setelah menemukan barang bukti petugas langsung mengintrogasinya.
Dari penjelasan yang berbelit-belit akhirnya Winata pun mengakui barang tersebut milik Irham, sontak Irham mengelak barang tersebut bukan miliknya.
"Iya, kami langsung membawa kedua orang itu ke kediaman mereka masing-masing. Pertama kali kami menggeledah rumah Winata di sana kami temukan 15 paket ganja, dan ada satu paket bersama berat sekitar 500 gram," kata Iptu Astrian Tomi, Rabu (15/9/2021).
Selanjutnya, tim langsung mengintrogasi Irham yang berkerja sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang.
Saat diinterogasi Irham pun mengelak barang tersebut bukan miliknya, namun ia mengaku sebelumnya telah memakai barang tersebut sebanyak empat batang.
"Kami langsung menggeledah kediamannya dan tidak menemukan barang tersebut, namun kami melihat ada bekas ganja yang telah dipakai sebelumnya," katanya.
Kata Tomi, Irham ini merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pangkalpinang. Berdasarkan informasi Irham ini sempat ke Provinsi Aceh dan mengajak Winata. Namun Winata tidak mengiyakannya.
"Mulai Irham berangkat kami sudah mengintainya. Pas diamankan Irham tidak mengakuinya, berdasarkan informasi barang tersebut masih banyak yang disimpan olehnya," ucapnya
Selanjutnya, Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengembangkan kasus tersebut, dari informasi yang didapat diamankan seorang tersangka bernama Acai dari penangkapan terhadap didapatkan satu paket narkoba jenis ganja.
"Kami langsung mengintrogasi Reza, ia mengakui barang tersebut didapatkan dari Irham. Dan ketiganya saling tuduh. Kemudian ketiganya mengakui, Reza pembeli, Winata yang menjual barang tersebut, dan Irham merupakan bandarnya," jelasnya.
Baca juga: Perut Buaya 4 Meter Dibelah, Tak Disangka Benda Berusia 5000 Tahun Ini yang Ditemui
Baca juga: Nilai SKD Siska Nyaris Sempurna, 97 Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS Pemprov Bangka Belitung
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, dari tangan Winata yakni, satu paket narkoba ukuran besar jenis ganja, 14 paket yang dibungkus kertas, satu ball kertas papier merk Toreador, satu unit handphone merk Iphone warna Hitam.
Selain itu, satu buah tas warna cokelat, satu buah kotak Jam merk Alexandre Christie warna merah maroon, satu buah kotak kamera Fuji Film, satu unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam, dua bungkus rembakau dan satu helai celana warna hitam.
Sedangkan dari tangan, Irham, lima linting narkoba jenis ganja sisa pakai, satu buah pirex kaca, satu unit handphone merk Iphone warna Hitam.
Sedangkan dari tangan Acai, satu paket narkoba jenis ganja, satu ball Kertas papier merk Toreador dan satu unit handphone merk Samsung warna Hitam.
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210915-tim-kalong.jpg)