4 Orang Ditangkap Tim Kalong Ternyata Beda Kasus, 1 Warga Tak Terkait Jaringan Napi Lapas Tua Tunu
Satu dari empat terduga pelaku narkoba yang ditangkap tim Kalong Polres Pangkalpinang disebut tidak terkait jaringan narkoba napi di Lapas Tua Tunu.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung Iptu Astrian Tomi menyebut, antara keempat pelaku yang terdiri dari bandar, kurir hingga pengedar narkoba yang ditangkap Tim Kalong pada, Senin (20/9/2021) kemarin merupakan dua kasus yang berbeda.
Dimana pelaku inisial ND (23) warga Desa Katis, Simpang Katis, Bangka Tengah dan AT (38) warga Nelayan II, Sungailiat, Kabupaten Bangka yang mana keduanya adalah seorang narapidana dan SN (21) warga Kelurahan Pemali, Kabupaten Bangka merupakan satu jaringan.
Sementara MD (18) warga Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang seorang pelajar putus sekolah merupakan seorang pengedar.
Dari keempatnya polisi mengamankan sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram.
“Antara MD dan tiga pelaku yang ditangkap lebih dahulu itu tidak ada kaitanya,” kata dia kepada Bangkapos.com saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Napi di Lapas Tua Tunu Minta Warga Jual Narkoba, Polisi Ringkus 4 Bandar hingga Pengedar
Baca juga: Ciri-ciri Nomor KTP yang dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Pemilik Rekening Bank
Baca juga: Kapal Tiongkok Teror Laut Natuna Indonesia Tak Gentar Umumkan Punya 2 Kapal Perang Baru dari Inggris
Tomi menjelaskan, dalam kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang, SN berperan sebagai kurir. Sementara itu ND merupakan pemilik barang, sedangkan AT merupakan perantara yang menghubungkan ND dengan SN.
ND sendiri merupakan Napi yang sudah dijebloskan ke penjara sejak tahun 2018 silam karena kasus narkotika. Untuk AT sendiri juga merupakan napi yang sejak 2016 sudah berada di Lapas Tuatunu karena kasus narkoba.
“ND ini berusaha untuk menjual barang orang lain, tetapi mereka tidak memiliki jaringan penjual di luar. Kemudian diam meminta bantu AT, dia nelpon untuk meminta bantu menjual barang dan mereka tukar nomor handphone. Sistem transaksi mereka AT menghubungi SN, kemudian AT memberikan nomor kepada ND,” terang Tomi.
Sambung Tomi, berdasarkan pengakuan SN, ia sudah sering melakukan transaksi barang haram di sekitar Stadion Depati Amir, Pangkalpinang. Bahkan transaksi ditempat yang sama sudah berulang kali dilakukan.
Dalam sekali transaksi, SN mendapat upah sebesar Rp50 sampai Rp500 ribu berdasarkan paket yang dikirim.
“Hari Minggu kemarin ada juga transaksi di tempat yang sama, jadi sudah sering. Upah berdasarkan pengakuan dari mereka dan dari bukti dari transfer itu beragam ada Rp50 ribu sampai Rp500 ribu, sesuai dengan jumlah barang yang diambil,” ungkapnya.
Sementara itu untuk kasus MD, ia adalah seorang pengedar. Dimana barang tersebut milik RD yang saat ini masih dibidik oleh polisi.
MD sendiri ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.
“Pada saat patroli kita melihat MD sedang meletakkan barang di pinggir jalan. Kita curiga karena dia akan mengambil barang di dalam jok motornya lagi lalu kita tangkap,” bebernya.
Saat ditangkap benar saja belasan paket narkoba berbagai macam ukuran mulai kecil sampai besar ada di dalam jok motornya dengan berat 26,11 hingga paket ganja seberat 0,48 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210921_polres-pangkalpinang-konferensi-pers-narkoba-01.jpg)