Napi di Lapas Tua Tunu Minta Warga Jual Narkoba, Polisi Ringkus 4 Bandar hingga Pengedar
Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Mirisnya dari empat orang tersebut dua orang diantaranya adalah seorang narapidana (Napi) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang di Tua Tunu.
Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap empat tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka yakni inisial ND (23), AT (38) dimana keduanya adalah seorang napi dan SN (21) warga Kelurahan Pemali, Kabupaten Bangka yang merupakan satu jaringan.
Kemudian MD (18) warga Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang seorang pelajar putus sekolah. Dari keempatnya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini berhasil dibongkar setelah kepolisian bekerjasama dengan Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang Badarudin guna mendalami informasi setelah pelaku SN diamankan terlebih dahulu.
Baca juga: Ciri-ciri Nomor KTP yang dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Pemilik Rekening Bank
Baca juga: Kapal Tiongkok Teror Laut Natuna Indonesia Tak Gentar Umumkan Punya 2 Kapal Perang Baru dari Inggris
Baca juga: Persyaratan Naik Pesawat Lion Air Group Lengkap dengan Aturan Penerbangan Terbaru
SN sendiri diamankan polisi saat hendak bertransaksi sabu di sekitar Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu, Senin (20/92021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5,45 gram, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu bungkus rokok surya, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BN 3102 TH serta satu buah masker warna biru.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi SN mengaku mendapatkan barang tersebut sabu dari AT yang merupakan seorang Napi yang sedang menjalani masa hukuman 6 tahun 3 bulan sejak tahun 2016 silam.
“ND sendiri adalah pemilik barang, dia kemudian meminta tolong kepada AT untuk mencarikan orang yang bisa menjual barangnya. Jadi bisa dibilang AT adalah penghubung,” kata dia saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021).
Dwi Budi menjelaskan, peredaran narkoba yang dikendalikan Napi ini dikontrol menggunakan sambungan telepon. Dimana disaat dilakukan penggeledahan di dalam Lapas terhadap dua napi tersebut didapati satu unit handphone warna hitam dan satu unit android warna hitam.
“Transaksi dikontrol oleh ND melalui handphone, dari dua handphone yang diamankan ada berisi kontrol dia terhadap SN,” terang Dwi Budi.
Meskipun begitu, sambung Dwi Budi, saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih dalam terkait dugaan Napi lain yang terlibat peredaran barang haram ini berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
“Kita belum tahu apakah sebatas ND dan AT. Kalau nanti berdasarkan pengembangan dan penyelidikan ditemukan dugaan tersangka lain kita akan lakukan tindakan yang sama. Prinsip pada saat kita tangani narkoba harus erat, jelas dan mencari dari jaringan yang paling bawah,” tukasnya.
Sementara itu, untuk pelaku lain yakni MD diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu pada, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
MD ditangkap ketika sedang meletakan pesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang di pinggir jalan dan sebagian masih di simpan di dalam jok motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210921_polres-pangkalpinang-konferensi-pers-narkoba-01.jpg)