Selasa, 26 Mei 2026

Napi di Lapas Tua Tunu Minta Warga Jual Narkoba, Polisi Ringkus 4 Bandar hingga Pengedar

Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Astrian Tomi (Kiri) dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang, AKP Agus Widodo (Kanan) dia saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021). 

“Dari pengakuan MD barang tersebut dia dapatkan dari RD yang saat ini masih menjadi target operasi kita,” urai Kapolres.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu siap edar dari dalam tas warna hitam milik MD. Terdiri dari tiga bungkus plastik bening ukuran besar, satu paket plastik ukuran sedang dan 13 paket ukuran kecil dengan berat total 26,11 gram serta satu paket ganja Ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,48 gram.

Untuk barang bukti lain berupa dua bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital, satu bungkus bekas kacang kelinci, satu buah sendok pipet plastik, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone warna biru serta satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi BN 3819 RC.

Saat ini kedua tersangka ND dan AT berada di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang sedangkan SN dan MD telah diamankan di Polres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Semuanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun,” tandas Dwi Budi. (Bangkapos/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved