Info PPKM
PPKM Berakhir 4 Oktober, Citilink Masih Buka Promo Gratis Tes PCR dan Antigen, Ini Ketentuannya
Citilink masih membuka promo gratis tes PCR dan tes antigen untuk calon penumpang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun 19 kota keberangkatan yang masuk daftar layanan promo gratis tes PCR dan tes antigen dari Citilink adalah sebagai berikut:
- Tangerang (CGK)
- Jakarta (HLP)
- Bali (DPS)
- Yogyakarta (JOG dan YIA)
- Bandung (BDO)
- Surabaya (SUB)
- Medan (KNO)
- Semarang (SRG)
- Samarinda (AAP)
- Banjarmasin (BDJ)
- Balikpapan (BPN)
- Batam (BTH)
- Padang (PDG)
- Pekanbaru (PKU)
- Lampung (TKG)
- Lombok (LOP)
- Malang (MLG)
- Makassar (UPG)
- Jambi (DJB)
Syarat Penerbangan Menggunakan Citilink
Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk daerah di Jawa dan Balu mulai berlaku semenjak tanggal 14 September 2021.
Masa perpanjangan PPKM untuk Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali akan berakhir 20 September 2021.
Selama masa perpanjangan PPKM, ada penyesuaian aturan pada syarat perjalanan naik pesawat di daerah yang memberlakukan PPKM.
Baca juga: INFO TERKINI Syarat Perjalanan Naik Garuda di Masa PPKM 21 September Hingga 4 Oktober
Baca juga: INFO TERKINI Syarat Perjalanan Naik Lion Air, Wings Air dan Batik Air di Masa PPKM
Baca juga: Nama-nama Daerah Luar Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Semua Level Mulai Hari Ini 21 September
Baca juga: BERLAKU Mulai Hari Ini Hingga 4 Oktober, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 Jawa dan Bali
Hasil negatif tes PCR dan antigen jadi syarat utama jika seseorang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Selain PCR dan antigen, calon penumpang pesawat juga diwajibkan menunjukkan sertifikat atau surat vaksin Covid-19.
Dua syarat ini diterapkan setiap maskapai penerbangan di Indonesia.
Persyaratan tersebut mengacu pada keputusan pemerintah tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Pada penerbangan menggunakan jasa maskapai Citilink, calon penumpang harus memperhatikan 12 syarat.
Berikut syarat penerbangan menggunakan pesawat Citilink yang dikutip Bangkapos.com dari situs resmi maskapai tersebut:
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210921-pesawat-citilink.jpg)