Berita Kriminalitas
Awal Januari 2022, Ditreskrimum Polda Babel Sudah Bekuk Lima Pelaku dan Ungkap Empat Kasus Kejahatan
Di awal Januari 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Di awal Januari 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dan mengamankan lima orang terduga pelaku kejahatan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi saat diwawancarai menyatakan kasus yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Babel yaitu ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Sementara itu, diduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ade Ashari (32), Beni Kurniawan (27) dan Nopariansyah (28), Medi alias Ridus (30) dan Ikramsyah (29).
Baca juga: CPNS 2021 Masuk Masa Pemberkasan, Pemkot Pangkalpinang Terima Dua Sanggahan
Baca juga: Polisi Pancing Boy agar Melakukan Transaksi Narkoba, Nyanyian Dadak Antar Boy ke Penjara
Kombes Pol Maladi menyatakan kelima diduga pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda pula.
Secara rinci, Maladi menyebutkan Ade Ashari (32) diringkus pada di minggu pertama Januari 2022, sedangkan Beni (27) diringkus di kontrakannya di Jalan Rasakuda Kelurahan Bukit Besar Pangkalpinang pada Jumat (8/1/2022) sekira Pukul 18.20 WIB dan disusul dengan pembekukan Nopariansyah (28) yang dibekuk di sebuah tempat biliar di Kampung Bintang sekirapPukul 22.30 WIB.
Pelaku lainnya yang berhasil diringkus yaitu Medi (30) dan Ikramsyah (29).
Medi (30) diringkus pada Minggu (9/1/2022) sekirapPukul 01.45 WIB di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam. Sedangkan Ikramsyah (29) diringkus di hari yang sama sekira pukul 09.30 WIB di sebuah homestay di Kelurahan Parit Padang Sungailiat.
Maladi lebih lanjut menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit telepon pintar dengan merk Oppo A31 berwarna Hitam beserta kotaknya, satu unit telepon pintar dengan merk Samsung A71 berwarna abu-abu, satu unit telepon pintar merk Vivo, satu unit telepon pintar dengan merk Redmi 8 berwarna hitam bersama kotaknya dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna Orange Hitam dengan Nomor Polisi BN 6683 KN.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Tatang Suryana Debitur KMK BRI Pangkalpinang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca juga: Naiknya Harga Bahan Pokok Penting, DPRD Akhirnya Panggil Disperindagkop dan UMKM Pangkalpinang
Untuk mengantisipasi terjadinya kemalingan ataupun jambret, Maladi mengimbau agar masyarakat terus waspada dengan kondisi sekitar dan terus berhati-hati.
"Jika ingin bepergian, jangan lupa agar pintu rumah ataupun jendela dipastikan benar-benar terkunci dengan aman. Jikalau bepergian pada malam hari untuk menghindari jalanan yang sepi dan ada temannya," ucap Maladi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat secepat mungkin melaporkan jika mengetahui, melihat ataupun terjadi sesuatu sehingga dapat ditangani secepat mungkin. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210111-medi.jpg)