Berita Kriminalitas
Kasus Paman Manfaatkan Ponakan Demi Lancar Bisnis Narkoba, Polres Limpahkan ke Kejari Bangka Selatan
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melimpah perkara Moko (36), warga Toboali penyalahgunaan narkoba ke JPU, Senin (11/4/2022).
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melimpah perkara Moko (36), warga Toboali penyalahgunaan narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Bangka Selatan, pada Senin (11/4/2022).
Perkara tersebut naik ke tahap dua, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba terus bergulir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Apriansyah mengatakan kasus atas nama Moko saat ini sudah dilimpahkan ke kejari Bangka Selatan.
Baca juga: Kisah Kernyfa Pratama, Hafiz Sembilan Juz Alquran, Takut Nonton TV dan Tak Lagi Bermain Handphone
Baca juga: Alhamdulillah Dalam Minggu Ini Cair, Bupati Bangka Sudah Tandatangan SK Induk Pencairan TPP ASN
Pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti ini dilakukan setalah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau p21.
"Saat ini untuk tersangka dengan nama Moko (36) masih ditahan di rutan Mapolres Basel sebagai tahanan titipan jaksa Kejari Bangka Selatan," kata Iptu Husni, Senin (11/4/2022).
Setelah pelimpahan berkas berikut barang bukti dilakukan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan untuk melanjutkan tahap penanganan selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, Sabtu (12/2/2022).
Dua tersangka merupakan paman dan keponakan yakni, Moko (36) warga Toboali, dan In (16) merupakan pelajaran, warga Toboali.
Baca juga: Bupati Bangka Road Show ke 3 Kementerian, Sektor Pertanian Dibantu Rp800 Juta
Baca juga: Diduga Layani Pengerit Satu Mobil Gunakan 20 Fuel Card, Warga Keluhkan Pelayanan SPBU Ibul
Mereka ditangkap di kediamannya Moko. Saat itu keduanya hendak bertransaksi narkoba.
Setelah diamankan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 6,31 gram.
"Tersangka ada yang memanfaatkan anak di bawah umur untuk mengedarkan barang haram tersebut," ungkap Husni Apriansyah.
Lanjutnya, Moko merupakan residivis narkoba saat ini sedang menjalani hukumannya berstatus pembebasan bersyarat (PB) Lapas Narkoba Pangkalpinang.
"Dia memanfaatkan keponakannya untuk menjalankan bisnis narkobanya," kata Husni.
(Bangkapos.com/Yuranda)
