Berita Pangkalpinang
Program Bimbingan Klien Bapas Pangkalpinang Dari Pokmas Lipas Berlanjut
Apresiasi Bagi kepedulian Pokmas Lipas yang berkenan menjadi bagian dari pembimbingan klien Bapas Kelas II Pangkalpinang sejak tahun 2021 lalu.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) menghadiri rapat teknis terkait program pembimbingan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Pangkalpinang.
Rapat teknis sekaligus penandatangan MOU tersebut berlangsung di Aula Bapas Minggu (10/4/2022).
Sejumlah yayasan seperti As-Shalihah, Wado Health Care Babel, Veni Bumbu, LBH PDKP Babel dan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung hadir pada kesempatan itu.
Kepala Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan mengapresiasi kepedulian Pokmas Lipas yang berkenan menjadi bagian dari pembimbingan klien Bapas Kelas II Pangkalpinang sejak tahun 2021 lalu.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan Pokmas Lipas yang telah banyak membantu program bimbingan bagi klien Bapas Pangkalpinang. Harapan kami ke depannya kerjasama ini dapat terus berlanjut," kata Iwan, Senin (11/4/2022)
Lanjut Iwan, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi Pokmas Lipas membuat program bimbingan lanjutan. Kehadiran mereka juga diharapkan memberikan dampak positif dari masyarakat.
"Baik dalam bimbingan kemandirian berupa ketrampilan kerja maupun bimbingan Kepribadian berupa konseling dan penguatan rohani para klien Bapas," harapnya.
Sementara, ketua PDKP Babel, Jon Ganesha mengatakan program dan kegiatan tahun lalu akan menjadi bahan evaluasi bersama.
Sehingga muaranya dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya klien Bapas Pangkalpinang sebagai bekal kembali ke masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Bapas Pangkalpinang karena telah memberikan ruang berbagi pengetahuan kepada masyarakat khususnya mantan warga binaan yang kini telah menjadi klien Bapas.
Selama satu tahun kami berpartisipasi dalam kegiatan ini, kami menampung banyak aspirasi dari klien Bapas terkait permasalahan hukum yang ada" ujar John Ganesha.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
