Berita Bangka Barat

Tiga Eks Pegawai BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis ketiganya dibacakan, Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, didampingi dua Hakim anggota, MHD Takdir dan Warsono, Senin (25/4/2022)

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Tiga terdakwa perkara korupsi BPRS Bangka Belitung, Cabang Muntok menjalani sidang secara virtual. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tiga terdakwa perkara korupsi BPRS Bangka Belitung, Cabang Muntok, Iedil Fadhliyansyah, Romika dan Junizar, diadili.

Ketiganya, masing masing divonis 3 tahun pidana penjara.

Iedil Fadhliyansyah merupakan eks staf legal dan Appraisal PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok. Sementara Romika merupakan Kabag Marketing dan Junizar Admin legal.

Vonis ketiganya dibacakan, Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, didampingi dua Hakim anggota, MHD Takdir dan Warsono, Senin (25/4/2022)

Sidang juga dihadiri JPU Kejari Bangka Barat, Agung dan sejumlah penasehat hukum ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada masing masing terdakwa Iedil Fadhliyansyah, Romika dan Junizar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Iwan memaparkan amar putusannya, Senin (25/4/2022)

Sebelumnya, JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Sebelumya, ketiga terdakwa dituntut 5 tahun pidana penjara. JPU juga menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Ketiganya telah mengelola keuangan negara secara tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sejak tahun 2013 hingga 2018. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved