Berita Pangkalpinang
Merasa Wali Kota Pangkalpinang Difitnah Karena Gratifikasi, Iwan: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Pernyataan Suparlan yang menyebutkan mendapatkan uang dari Wali Kota Pangkalpinang merupakan pembunuhan karakter dan tidak mendasar.
Penulis: Cepi Marlianto |
Perihal adanya laporan penerimaan gratifikasi Rp50 juta yang disebutkan Suparlan diterimanya dari kliennya, menurut Iwan permainan itu terlalu norak.
Gratifikasi itu harus disertai dengan bukti-bukti, seperti kuitansi, saksi-saksi, rekaman video ataupun suara.
Pasalnya apabila Suparlan menyatakan itu gratifikasi dari Wali Kota tanpa diikuti oleh bukti-bukti, maka itu sudah menjurus kepada fitnah yang tentu ada konsekuensi hukumnya.
Iwan mengakui, pihaknya beberapa saat lalu telah pula membaca surat balasan dari KPK. Benar atau tidaknya, KPK wajib membuktikan itu.
Jika tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka Suparlan sudah melakukan fitnah.
Adapun terkait dengan proses ganti rugi pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur seperti yang dituduhkan, ditegaskan Iwan, proses ganti rugi sudah dinilai oleh appraisal (Penilaian) secara profesional dan sudah diperiksa BPK tidak ada permasalahan.
Ada satu hal penting yang perlu dicatat, uang tunai yang disebut-sebut menjadi dasar pelaporan gratifikasi, perlu dipertanyakan.
"Itu aneh, kangan-jangan itu duit Suparlan sendiri. Karena itu, atas fitnah ini tentu akan ada konsekuensi hukum, ada langkah-langkah hukum yang akan kami ambil, tunggu saja tanggal mainnya.
Jadi, siapa yang sebenarnya memberi gratifikasi ini?" tanya Iwan.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/iwan-prahara-pengacara_20150603_102338.jpg)