Kabar Gembira, Honorer yang Seperti Ini Akan Diangkat Pemerintah Menjadi PPPK, Ini Penjelasan Menpan
PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
"Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai Kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI )," ungkap Tjahjo.
Dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II).
Maka, total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang
Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.
Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
"Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS," kata Tjahjo.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.
Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada didatabase terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus.
Jadi sisanya pada database 2012 sejumlah 438.590 THK-II.
Dari sejumlah 438.590 THK-II yang mengikuti seleksi CASN (CPNS dan CPPPK) dari tahun 2018-2020, per (Juni 2021/sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021) terdapat sisa THK-II sejumlah 410.010 orang THK-II.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220316-syarat-honorer-diangkat-menjadi-pns.jpg)