Berita Kriminalitas

Terungkap 400 Gram Sabu Asal Palembang Rencananya Diterima PU Seorang Wanita di Pangkalpinang

Rencananya, 400 gram sabu sabu asal Palembang yang diselundupkan R (20), diterima seorang wanita di Kota Pangkalpinang.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
R penyelundup narkoba yang ditangkap anggota BNNP Bangka Belitung saat membawa 400 gram sabu dari Palembang, Rabu (29/06/2022) , di sekitar perumahan Dealova, jalan Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Rencananya, 400 gram sabu sabu asal Palembang yang diselundupkan R (20), diterima seorang wanita di Kota Pangkalpinang.

Namun, belum sempat jatuh ke tangan penerima di Pangkalpinang, R telah lebih dulu ditangkap anggota BNNP Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/6/2022) kemarin.

Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muttaqien, mengatakan berdasarkah hasil penyelidikan pihaknya, sabu tersebut rencananya akan diterima seorang wanita berinisial PU.

"Menurut keterangan tersangka R, sabu-sabu tersebut akan diserahkan ke seorang wanita di Pangkalpinang dengan inisial P, sejauh ini kami masih melalukan pengembangan kasus itu," ungkap Muttaqien, Kamis (30/6/2022) kepada Bangkapos.com.

Sebelumnya kata Muttaqien, R diperintahkan kakak iparnya membawa 400 gram sabu sabu ke Pangkalpinang, melalui jalur pelabuhan Tanjung Api Api menuju Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, sebelum akhirnya turun di kota Pangkalpinang.

Tiba di Pangkalpinang, R nantinya akan dihubungi oleh wanita berinisial PU.

"Perintahnya nanti setelah R sampai di Pangkalpinang, akan ada wanita yang menghubunginya. Cuma sebelum transaksi R telah lebih dulu berhasil kami tangkap," kata Muttaqien.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Bangka Belitung, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan gram sabu sabu.

Sabu tersebut, disita petugas BNNP dari tangan R (20) warga Rusun blok 50, Desa 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

R ditangkap, petugas BNNP Bangka Belitung, di sekitar perumahan Dealova, jalan Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 400 Juta

Sebelumnya, sabu tersebut dibawa R dari Palembang melalui Pelabuhan Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, sebelum akhirnya menuju  Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 400 gram sabu.

Sabu yang ditaksir senilai Rp 400 juta tersebut, disembunyikan R di tas yang dibawanya.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien, mengatakan penangkapan R bermula adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Palembang ke Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved