Berita Pangkalpinang
Saksi dan Korban Kejahatan Jangan Takut Melapor, LPSK Siap Beri Perlindungan dan Galang Solidaritas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar aman dalam mengungkapkan kejahatan.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar aman dalam mengungkapkan kejahatan.
Bahkan LPSK kerap memberikan bantuan, korban kejahatan berhak pula mendapat bantuan medis, psikologis dan ganti rugi.
Khusus korban terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, dan tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan kompensasi dari negara.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat berdialog dengan Pimpinan Redaksi Bangka Pos Ibnu Taufik Juwariyanto, pada Kamis (30/6/2022).
"Beberapa kasus korupsi saat itu, saksi- saksi banyak ketakutan, beberapa pakar hukum pidana merasa penting ini ada lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Bahkan juga ada kasus pelanggaran HAM berat dan KDRT, ancaman tinggi maka perlu dilindungi," kata Susilaningtias saat Dialog Ruang Tengah Bangka Pos.
Lebih lanjut, dia menjelaskan LPSK punya wewengan untuk menganti identitas saksi dan korban, dalam proses pengungkapan suatu tindak pidana.
"Bahkan bisa menganti identitas saksi dan korban. Tak hanya disamarkan, namanya bisa diganti karena berdasarkan UU kita punya wewengan merubah identitas," kata Susilaningtias.
Untuk itu dengan upaya-upaya yang dilakukan LPSK ini, diharapkan saksi dan korban tak takut lagi untuk mengungkapkan dan melapor tindak pidana
"Korban kekerasan seksual misalnya banyak yang malu, ini merupakan aib dan jangan sampai orang tahu, ketemu polisi lagi. Ini tidak melulu LPSK untuk membuat mereka tidak takut melapor," ungkapnya.
Agar saksi dan korban tak takut melapor, LPSK ingin mengandeng berbagai pihak di seluruh negeri agar saksi dan korban bisa mempunyai dukungan.
"Kami ingin korban jangan sampai jadi korban lagi dengan stigma-stigma yang ada di lingkungan setelah melaporkan diri, LPSK punya kewajiban membuat korban mau melapor, kami mendampingi dan akan fasilitasi," jelas Susilaningtias.
Dia membeberkan LPSK tidak hanya diam di tempat menunggu pengaduan saja, terkait kasus-kasus besar, LPSK pro aktif turun ke lapangan.
"Ada beberapa kasus biasanya datang ke LPSK, kami layani, pertama memang harus lapor ke polisi, kalau tidak ada ancaman yang berat, tidak ada kuasa hukum, mereka lapor sendiri. Tapi ada beberapa kasus yang membahayakan, pelapor kita dampingin.
Kedua misalnya ada kasus besar, saksi terancam perlu didampingi negara, kami datang, tanpa harus menunggu permohonan, kita bisa pro aktif atau kami langsung jemput bola," tegas Susilaningtias.
Tidak hanya itu, dia merasa peran media sangat penting, bahkan ada beberapa kali rekan pers menyampaikan informasi mengenai kasus kejahatan.
