Berita Kriminalitas
Awas ! Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji Besi, Bandar Narkoba Sembunyikan Ponsel di Closet Tahanan
Masyarakat harus lebih waspada karena ancama bahaya narkotika yang beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin memprihatinkan.
Setelah kejadian tersebut AN langsung diproses administrasi register F.
"Register F merupakan catatan pelanggaran tata tertib seorang narapidana yang menjadi penentu untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan hak narapidana lainnya," jelas Kasi Registrasi dan Kasiminkamtib Al Ihsan.
Tidak hanya itu, AN juga dimasukkan ke dalam sel maximum security yang selalu diawasi dan dibatasi agar yang bersangkutan jera atas pelanggaran tata tertib serta menyesali perbuatannya.
Upaya Pencegahan
Pihak lapas tidak menampik masih adanya jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas. Bahkan bersama aparat kepolisian pihak lapas berhasil mengungkap dan menangkap bandar yang yang mengendalikan bisnis haramnya dari dalam lapas.
Kepala Lapas II B Bukit Semut melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dodik Harmono yang di dampingi oleh Kasi Registrasi (AL Ihsan), Kasubag TU (Zarpian) dan Kasiminkamtib (Fahri) mengatakan pengungkapan kasus ini tak lepas dari wujud kolaborasi dan sinergi seta komitmen antara petugas lapas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Pernah terjadi sekitar tiga bulan lalu, kita berkoordinasi dengan aparat Polres Bangka Selatan mengungkap jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan tersangka AN,” ungkap Dodik kepada Bangkapos.com, Kamis (14/7) sore.
Setelah kejadian tersebut, kata Dodik AN langsung diproses administrasi Register F.
"Register F merupakan catatan pelanggaran tata tertib seorang narapidana yang menjadi penentu untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan hak narapidana lainnya," ujarnya.
Tidak hanya itu, AN juga dimasukan ke dalam sel maximum security yang selalu diawasi dan dibatasi agar yang bersangkutan jera atas pelanggaran tata tertib serta menyesali perbuatannya.
Dodik melanjutkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di dalam lapas selalu ditingkatkan dan disinergikan dengan aparat hukum terkait.
"Segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan masuknya barang terlarang selalu kami optimalkan dengan pemeriksaan barang titipan, pemeriksaan badan bagi keluarga yang berkunjung," kata Dodik.
Dodik menjelaskan upaya-upaya pencegahan gangguan keamanan ketertiban seperti berantas narkoba sudah dilaksanakan sejak tahun 2021.
Ia menyebut penggeledahan atau razia serta tes urine gabungan rutin dilakukan baik internal oleh Kanwil Depkumham Babel dalam hal ini divisi pemasyarakatan dan lintas sektoral (Kepolisian, BNN, Kejaksaan,Pengadilan, dan Pemda) untuk memerangi narkoba agar tidak masuk ke lapas.
"Tak hanya itu, pada April 2022 pihaknya melakukan razia gabungan dan rest urine WBP dan petugas dengan instansi penegak hukum lainnya seperti BNN Provinsi, BNNK, BNN Bangka, Polda (Restik), dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel serta jajaran kepolisian lainnya dalam memerangi narkoba," ungkap Dodik
Ia mengaku sinergitas dengan aparat penegak hukum masih terus dijalankan sampai detik ini.
“Kami berpegang pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics, atau biasa kami sebut 3+1 yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, di awal tahun 2022,” jelasnya.
Aspek tersebut berbunyi melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu back to basics bermakna kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan.
"Kami seluruh jajaran petugas Lapas Kelas II B Sungailiat/Bukit Semut berkomitmen dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba dan berupaya melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Program P4GN)," tegas Dodik.
Pengawasan dan Kontrol Terbatas
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, Brigjen Pol Muttaqien, menyebut ada tiga analisa mendalam terhadap aspek penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ketiga apek tersebut, yakni, money, materials dan methods.
Saat ini petugas lapas jumlahnya sangat terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah napi yang berada di dalam lapas. Sekarang Lapas yang kapasitasnya 600 orang, diisi 1.571 orang dengan rangking napi terbanyak adalah napi narkoba.
"Hal ini tentunya mengakibatkan keterbatasan pengawasan dan kontrol terhadap narapidana di dalam lapas akan sulit dilakukan," kara Muttaqien kepada Bangkapos.com, Kamis (14/07/2022).
Ia menyebut dengan kekurangan petugas tersebut mengakibatkan masih seringnya ditemukan penggunaan alat komunikasi seperti handphone di kalangan narapidana tanpa izin.
"Sehingga mempermudah berkomunikasi dengan orang-orang baik bandar narkoba maupun kurir narkoba di luar lapas sehingga secara langsung akan memperlancar peredaran gelap narkotika," bebernya.
Lanjut Muttaqien dampak lemahnya iman dan ketakwaan serta psikologis para narapidana saat berada di dalam lapas menjadi pemicu terjadinya pengendalian narkoba dari dalam lapas.
“Para narapidana juga mungkin mempunyai masalah di luar lapas khususnya masalah terkait ekonomi keluarganya,” ungkap Muttaqien.
Dalam situasi tersebut menurut Muttaqien, napi akan berusaha mencari celah demi memenuhi kebutuhannya dari dalam lapas.
"Dengan berkumpul dan bertemunya para pengedar di dalam lapas, mereka membuat pertukaran informasi di antara mereka guna memperkuat peredaran gelap narkotika yang mereka kendalikan tanpa diketahui oleh petugas lapas," bebernya.
Baca juga: Acong Ngaku Hanya Sebagai Kurir, Pihak Lapas Langsung Geledah Napi Inisial Hs
Baca juga: BREAKING NEWS Terduga Gembong Narkoba Sempat Melawan dan Berusaha Kabur saat Ditangkap di Merawang
Ia menegaskan dalam penegakan hukum baik oleh BNN maupun kepolisian masih terkendala minimnya anggaran pencegahan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
"Sehingga pencegahan dan pemberantasan narkoba masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal," kata Muttaqien.
Dia menilai sarana dan prasarana di dalam lapas dalam rangka pengawasan dan kontrol terhadap para napi sudah tergolong cukup baik. Namun perlu ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak para narapidana dalam peredaran gelap narkotika.
"Ada modus handphone dilempar dari luar tembok lapas, bahkan pake drone. Namun dengan kesigapan dan kerja sama Lapas dengan BNN dan Polri sering kita laksanakan operasi penggeledahan mendadak secara bersama sehingga bisa kita eliminir hal tersebut," imbuhnya.
Perlu Ketegasan Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Ndaru Satrio menyebutkan perlu suatu upaya dan langkah nyata terhadap penanggulangan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketegasan penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba sangat dibutuhkan.
Penjara yang distilahkan oleh bangsa Indonesia telah diubah menjadi pemasyarakatan. Hal ini telah mengubah paradigma bahwa awalnya penjara merupakan tempat orang-orang bermasalah menjadi tempat pembinaan narapidana.
"Pemahaman ini diberikan agar narapidana menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga mampu menjadi manusia yang dapat belajar dari kesalahannya," kata Ndaru.
Ia menilai, perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan tersebut sangat penting dalam mewujudkan tujuan pemidanaan gabungan yang menjadi cita-cita bersama.
Pemerintah menurutnya, sudah melakukan segala daya upaya untuk memerangi penyalahgunaan narkotika ini. Apalagi Indonesia dikatakan telah mengalami darurat narkotika.
Sangat beralasan karena hampir setiap saat jumlah orang yang meninggal akibat penyalahgunaan narkotika semakin mengkhawatirkan.
Tidak hanya itu, korbannya bukan saja dari kalangan dewasa saja, namun juga remaja sebagai generasi penerus bangsa, bahkan anak-anak yang belum tahu bahaya barang ini.
Dengan demikian, salah satu upayanya adalah dengan menerapkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkotika. Walaupun banyak menuai perdebatan.
Kendati demikian, ancaman sanksi yang begitu berat untuk pengedar narkoba tidak lantas membuat mereka takut mengulangi perbuatan nista tersebut.
Diakuinya, banyak faktor yang melingkupinya, pertama terkait regulasi yang tidak secara tegas menentukan waktu eksekusi mati bagi para pengedar narkoba ini.
Hal ini menjadi permasalahan berantai jika para pengedar narkoba ini mengisi waktu tunggu tersebut bukan untuk bertaubat tapi justru untuk menjadi pengedar lagi meski sudah di jeruji besi.
Selain itu diungkapnya faktor ekonomi yang menuntut pengedar narkoba tetap menjalankan bisnis haramnya di lapas.
Pengedar narkoba yang natobene merupakan tulang punggung keluarga akan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga pilihan menjadi pengedar lagi menjadi pilihan yang logis bagi mereka.
Terakhir kesempatan yang didapat pengedar narkoba ada walaupun kecil. Terbukti dengan adanya temuan yang didapat oleh rekan-rekan polisi dan sipir di lapas narkotika.
"Para aparat penegak hukum yang mampu membongkar sindikat narkoba perlu diapresiasi. Aparat penegak hukum yang manjadi garda terdepan dapat selalu diharapkan keberadaannya dalam penegakan hukum ini," harap Ndaru.
(Bangkapos.com/Yuranda/Anthoni/Akhmad Rifqi Ramadhani)