Berita Kriminalitas
Perkara yang Ditangani Kejari Pangkalpinang 43 Persen Didominasi Kasus Narkotika
Jefferdian mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah menangani 168 perkara. Di mana 75 di antaranya merupakan perkara terkait tindak pidana narkotika.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan kejahatan narkotika mendominasi perkara pidana umum pada seksi pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2021 hingga Juli 2022 ini.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah menangani 168 perkara. Di mana 75 di antaranya merupakan perkara terkait tindak pidana narkotika.
Dari jumlah perkara tersebut, beberapa kilogram narkoba berbagai jenis dan alat bantu konsumsi narkoba diamankan.
“Sedangkan Tahun 2022 ini, mulai bulan Januari sampai Juli sudah 144 perkara yang kami tangani, 61 perkara di antaranya perkara narkotika,” kata Jefferdian kepada Bangkapos.com, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Satlantas Polres Bangka Selatan Tindak Tegas Kendaraan Menggunakan Knalpot Brong
Baca juga: Nama Asli LC Karaoke Korban Pembunuhan Mantan Kekasih di Belitung, Ternyata Bukan Dea Adelia
Jeff sapaan akrab Jefferdian mengungkapkan, berkaca dari perkara yang ditangani setidaknya tindak pidana narkotika memang masih tinggi di Pangkalpinang.
Bahkan jika dipersentasekan total sebesar 42 sampai 43 persen perkara setiap tahunnya adalah narkotika.
Dari jumlah itu terdapat 12 sampai 15 persen kasus narkotika yang tuntas dengan cara rehabilitasi. Hal itu sebagaimana Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, bisa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Karena mereka melanggar Pasal 127 ayat 1 dan barang buktinya juga tidak cukup sehingga mereka hanya ditetapkan sebagai pemakai. Untuk tahun 2021 ada sembilan perkara, tahun 2022 ada enam perkara yang kita selesaikan dengan Pasal 127,” terang Jeff.
Di sisi lain lanjut dia, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya untuk mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Pertama Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Baca juga: Penyalahguna Narkoba di Bangka Belitung Bisa Direhabilitasi, Ini Syaratnya
Tujuan ditetapkannya Pedoman Jaksa Agung tersebut, untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, pengendali perkara.
“Kami memberanikan diri menyampaikan kepada Pak Kajati BNN Kapolres dan stakeholder yang lain. Untuk Bagaimana caranya kita menyelamatkan anak kemenakan kita dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Oleh karena itu Jeff berharap, dengan hadirnya Balai Rehabilitasi Adhyaksa mampu dijadikan sebagai pendekatan untuk mengubah persepsi hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari yang selama ini dicap sebagai pelaku tindak pidana, menjadi korban dari kejahatan narkotika.
“Apalagi, lembaga pemasyarakatan (Lapas-Red) sudah terjadi over crowded (Penuh sesak-Red) dan reorientasi penegakan hukum penanganan narkotika,” kata Jeff.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
