Berita Bangka Selatan

Satlantas Polres Bangka Selatan Tindak Tegas Kendaraan Menggunakan Knalpot Brong

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Bangka Selatan, tindak tegas bagi pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
Ist/Polres Bangka Selatan
Imbauan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Bangka Selatan, tindak tegas bagi pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Bangka Selatan, tindak tegas bagi pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalam akan dipidana dengan kurungan pidana paling lama satu bulan, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kasat Lantas Polres Bangka Selatan AKP Andi Eko Wardana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, mengatakan pihak mulai melakukan penertiban knalpot brong dan akan ditindak tegas, Rabu (20/7/2022)

"Penertiban penggunaan knalpot brong sudah lama kami lakukan tindakan tegas, termasuk setiap operasi dilapangan," kata Andi Eko Wardana kepada Bangkapos.com.

"Mulai sekarang kami tindak tegas para pengendara kendaraan knalpot brong, dengan diberikan ancaman pidana kurungan dan denda," tegasnya.

Baca juga: Nama Asli LC Karaoke Korban Pembunuhan Mantan Kekasih di Belitung, Ternyata Bukan Dea Adelia

Baca juga: Kembali Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba, Kasatpol PP Basel Prihatin Padahal Sudah Lakukan Hal Ini

Polres Bangka Selatan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Polres Bangka Selatan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (Ist/Polres Bangka Selatan)

Pihaknya akan terus berupaya, untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan khususnya di Bangka Selatan.

"Ya dengan adanya penertiban seperti ini, bisa memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar lalu lintas," ungkap Andi.

"Bukan hanya kendaraan roda dua saja, namun roda empat juga apalagi sering terjadinya kecelakan khususnya di Basel," tambahnya.

Baca juga: Tahun Ini UBB Terima 2.020 Mahasiswa, Seleksi Mandiri Masih Berlangsung untuk Program Ini

Andi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan roda dua maupun empat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kami selalu mengingatkan dan mengimbau kepada para pengendara kendaraan, tetap mematuhi peraturan lalu lintas terutama memakai helm dan melengkapi kelengkapan kendaraan," imbaunya.

Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan, terus melakukan kegiatan rutin dengan melakukan giat di beberapa titik jalan raya.

Bertujuan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan, terutama kelengkapan kendaraan maupun pengendara kendaraan roda dua dan empat.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved