Mahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J Tak Sama dengan Kriminal Biasa: Harus Bersabar
Mahfud meminta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu perkembangan kasus ini. Dia mengklaim sudah ada kemajuan di pengusutan kasus kematian ...
"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersangka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji, pada podcast di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022 seperti dikutip dari tribunjambi.com.
Dia menyebut, tersangka belum tentu bersalah.
Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap dia, bukan polisi yang menentukan.
"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.
Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.
"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.
Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi Bharada E sebagai sosok yang membantu.
Baca juga: Bukan Karena Bayaran, Keljo Ungkap Alasan Jadikan Jeje dan Bonge Sebagai Model di Video Klipnya
Baca juga: Ketika Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Ikut Soroti Bharada E Dibekali Senjata Api Glock: Wajar?
Baca juga: Doa Tobat Nabi Adam Hingga Nabi Muhammad, Termasuk Doa & Niat Sholat Taubat Agar Hidup Lebih Berkah
Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah
Baca juga: Dua Bulan Dona Ing Kabur dari Rumah, Keluarga Dona Ing Kini Cabut Laporan Kepolisian, Ini Jelasnya
Baca juga: Kisah Lisa, TKW Jadi Bulan-bulanan Majikan Gegara Tagihan Listrik Bengkak, Sampai Niat Lakukan Ini
"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.
Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.
Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.
Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.
Pada kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.
"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.
"Jangan-jangan polisi nanti jadi tempat orang banding dan kasasi juga Hahaha," canda Susno.
Situasi saat pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM tak lepas dari kajian pria berusia 68 tahun tersebut.