Berita Sungailiat
Terkait Kompensasi KIP Laut Matras, Ketua Karang Taruna Matras Sebut Ada yang Tidak Tepat Sasaran
Aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Laut Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Laut Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diketahui turut memberikan kompensasi bagi nelayan dan masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas pertambangan timah.
Kompensasi tersebut berupa bagi hasil pertimahan dengan nominal Rp5.000 /kg dari setiap produksi yang dicapai per minggunya.
Di mana jumlah tersebut selanjutnya dirincikan kembali dengan nominal yang berbeda-beda.
Adapun pembagiannya sebagai berikut nelayan Rp1.000, masyarakat sekitar Rp1.500, panitia dan kepengurusan KIP Rp1.100, panitia pemikulan Rp800, masjid Rp100, kas lingkungan Rp50, jasa penasehat hukum Rp300, kegiatan sosial Rp50, dan Karang Taruna Rp50.
Baca juga: Jelang Kenaikan Harga BBM, Antrean BBM di SPBU Selindung Pangkalpinang Mengular, Ada Indikasi Pungli
Baca juga: Tahun Depan TPP 3.348 ASN di Pangkalpinang Bakal Naik 20 Persen, Gaji Ketua RT Ikut Naik
Namun dari jumlah yang ditetapkan, ada temuan beberapa bagian yang justru tidak mendapatkan jatah sebagaimana yang telah ditetapkan.
Misalnya saja Karang Taruna Kelurahan Matras yang direncanakan Rp50, kegiatan sosisal, masjid , bakti sosial dan lainnya yang tidak menyentuh uang kompensasi tersebut.
Sementara itu, kebijakan kompensasi tersebut telah berlangsung sejak 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Karang Taruna Kelurahan Matras, Rama saat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui telepon pada Selasa (23/8/2022) sore.
Menurut Rama kendati telah dilakukan tanda tangan di atas materai, namun ada situasi di mana beberapa elemen justru tak mendapatkan pembagian sesuai kesepakatan.
"Kemarin sempat dikasih tau orang kelurahan bahwa Karang Taruna itu sudah menerima uang kompensasi dari berjalannya KIP Pantai Matras, kemudian saya langsung pergi ke kelurahan untuk menanyakannya terkait penerimanya ternyata tidak ada," ucapnya Selasa (23/8/2022) sore.
Oleh karena itu, dirinya berharap adanya transparasi penerima kompensasi yang dibuktikan melalui dokumentasi foto dan data valid sehingga penerima manfaat dapat tepat sasaran.
Baca juga: Tinggal Seminggu Lagi Deadline dari DPRD Babel untuk Pencairan Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu
Baca juga: Polres Jajaran Polda Babel Ungkap Kasus Perjudian, Delapan Tersangka Diamankan di Tiga Lokasi
Terkait jumlah produksi KIP, Rama mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah yang didapatkan oleh KIP sebab tak adanya informasi dari pihak pelaku pertambangan.
Sementara itu Kepala Lingkungan (Kaling) Matras Anggi menyebutkan jika masyarakat setempat menerima kompensasi yang diberikan KIP Laut Matras.
Kompensasi tersebut diterima melalui PIP yang dikelola oleh Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat Matras yang terdiri dari dua CV yaitu CV Arab dan CV SDM.
Pembagian kompensasi tersebut selanjutnya langsung dikelola oleh Pokja setempat untuk disalurkan kepada nelayan, masyarakat serta elemen terkait.
Ia juga menegaskan tidak ada pembagian khusus kepada oknum wartawan tertentu.
(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)