Berita Pangkalpinang

Pendapatan Daerah Belum Maksimal, Pemkot Pangkalpinang Targetkan 10 Sektor Pajak Daerah

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akan terus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. 

Bahkan menurutnya melebihi target dan mampu tercapai senilai Rp93,456 miliar atau 107,22 persen dari target yang telah ditetapkan senilai Rp87,160 miliar.

Untuk itu, pada tahun ini semua perangkat daerah diminta untuk menggali sektor-sektor potensi pajak dan retribusi yang belum maksimal.

Dengan begitu, Kota Pangkalpinang dapat secara perlahan meningkatkan pendapatan daerahnya.

“Inflasi kita bagus pertumbuhan ekonomi kita bagus disaat Covid-19, saat kondisi seperti sekarang. Jadi kita bersyukur,” ungkapnya.

Kendati demikian kata Molen, untuk mengejar piutang maupun target PBB-P2 pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Mereka menggandeng pihak kecamatan untuk menagih piutang PBB ke para wajib pajak.

Dimana tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pangkalpinang tinggal 15 hari lagi dan sudah ditetapkan hingga 8 September 2022.

“Kita tidak mau jemawa, kita tetap dengan kawan-kawan kawan kejar target. Yuk kinerja ditingkatkan lagi,” tukas Molen.

PAD Baru Terealisasi 60 Persen

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, hingga pekan keempat bulan Agustus ini realisasi PAD sudah mencapai 60 persen. Total itu terdiri dari 10 sektor pajak.

Di mana penerimaan pajak pada semester pertama telah mencapai Rp55.178.660.852 atau 46,29 persen dari target sekitar Rp47,6 miliar pada semester pertama.

Pajak restoran yang telah mencapai Rp11.977.880.201 atau sudah terealisasi sebesar 72,59 persen dari target Rp6,6 miliar. Sedangkan target per tahun Rp16,5 miliar.

Baca juga: Ternyata Dua Kota Ini Penyumbang Inflasi Terbesar di Provinsi Bangka Belitung 

Baca juga: Pertambangan Timah Jadi Mata Pencarian Unggulan di Babel,Pegiat Lingkungan Sebut Muncul Masalah Baru

Disusul pajak hiburan mencapai Rp1.486.688.052 atau terealisasi 59,47 persen dari target Rp1 miliar dan target per tahun sebesar Rp2,5 miliar.

Lalu, pajak penerangan jalan sebesar Rp18.491.942.824 atau 49,31 persen dari target Rp15 miliar dan target tahunan Rp37,5 miliar.

Pajak hotel mencapai Rp1.945.530.836 atau 48,64 persen dari target Rp1,6 miliar dan target per tahun Rp4 miliar. Pajak parkir terealisasi Rp344.236.000 atau 45,90 persen dari target per semester Rp300 juta dan per tahun Rp750 juta.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp12,3 miliar atau 44,15 persen dari target satu semester Rp11,2 miliar, sedangkan target tahunan Rp28 miliar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved