Berita Kriminalitas

Kapolda Babel Tegaskan Siap Copot Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Hukum Sesuai Instruksi Kapolri

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol, Yan Sultra, mengatakan dirinya akan tegas untuk menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra, sedang berbincang dengan sopir truk saat melakukan sidak ke SPBU Kemarat Kota Pangkalpinang, pada Kamis (25/8/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol, Yan Sultra, mengatakan dirinya akan tegas untuk menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ketegasan terkait segala bentuk pelanggaran hukum.

Instruksi Kapolri itu untuk menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

Kemudian peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, pungutan liar atau pungli, Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG.

"Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran para kapolsek dimana ada SPBU di daerahnya wajib jaga minimal dua orang setiap hari. Kita sudah sprinkan di Polda Babel untuk mengawasi jangan main main di SPBU," kata  Yan Sultra, kepada Bangkapos.com, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Kapolda Bangka Belitung Sidak Sejumlah SPBU di Pangkalpinang, Tindak Tegas Pengerit dan Oknum Nakal

Baca juga: Soal Mandeknya Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu, Pemprov Babel Lakukan Pembahasan dengan Kemendagri

Dia juga menegaskan, apabila ditemui oknum polisi yang bermain BBM bersubsidi, dirinya sendiri akan melakukan tindakan tegas.

"Kalau ada oknum kami bermain saya tindak tegas tidak main-main. Karena BBM ini untuk kebutuhan masyarakat saya perintahkan untuk dijaga. Polda pantau kalau Polsek-nya tidak jaga kita bakal evaluasi kapolseknya," tegasnya.

Selain itu, intruksi lainya yang akan dijalankan Kapolda Babel berkaitan dengan, pungli, judi online, narkoba, Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG.

"Baik judi online maupun di darat jangan sampai di daerah tersebut ternyata kami dari Polda tahu atau tangkap duluan. Disana pasti kapolsek dan kapolres saya evaluasi ini tidak main-main, sudah kebijaka Kapolri, judi narkoba, saya sudah tegas tahun lalu 20 orang kita pecat akibat penyalahan narkoba apalagi sebagai bandar, karena merusak generasi bangsa dan polisi," kata Mantan Kapolda Sultra ini.

Baca juga: Pemprov Bangka Belitung Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk Pengamanan G20, Kerahkan 1.175 Personel Polri

Baca juga: Tiga Penambang Timah legal di Kawasan Hutan Konservasi Ditangkap Polisi, 1 Ton Pasir Timah Diamankan

Apabila ditemukan oknum anggota Polri di Bangka Belitung terlibat berkaitan dengan segala bentuk kejahatan pelanggaran pidana, Yan menyatakan akan mencopotnya.

"Saya tegaskan, judi, narkoba, pungli, ilegal minning jangan sampai anggota kami yang terlibat, saya tegaskan jangan main, saya pasti evaluasi cokpot semua. Jangan hal tersebut dilakukan apalagi terlibat tindak pidana, saya tidak mau. Apalagi sebagai aparat harus memberikan contoh ini saya tegaskan ke anggota kami," katanya.

Dirinya juga mengimbau untuk masyarakat yang melihat pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri untuk dapat sesegera mungkin melaporkannya.

"Kami mengimbau ke masyarakat laporkan ada humas disini, jadi kalau ada anggota kami atau masyarakat bekerjasama melakukan tindak tindakan pidana seger diinformasikan," harapnya.

Sudah Keharusan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio, mengatakan, terkait, dengan adanya kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran untuk memberantas aktivitas judi dan semua terkait pelanggaran hukum sudah menjadi keharusan.

"Saya pikir itu menjadi sebuah keharusan dan kewajiban karena merujuk pada teori sistem hukum yang merujuk pada Lawrence M. Friedman. Ketika menginginkan sistem hukum yang baik mempunyai tiga unsur penerapan," kata Ndaru.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved