Sudah Pensiun Tapi Pekerja Tak Langsung Terima JP, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Operator Kebijakan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan pensiun (JP), namun ada rentang waktu tertentu dalam penerimaannya.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Dialog Ruang Tengah dengan tema Kapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Uang Pensiun?, Jumat (26/8/2022).
Dia membeberkan, hingga saat ini sudah ada peserta yang menerima manfaat dari jaminan pensiun (JP) ini.
"Misalnya pekerja meninggal dunia, dia akan mendapatkan hak pensiun bulanan, minimal sudah menjadi peserta itu satu tahun, ahli waris akan mendapatkan itu bulanan. Terendah saat ini diangka Rp363.300, tertinggi diangka Rp3.600.000. Setiap tahun akan naik, sesuai dengan tingkat inflasi," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220826_Dialog-Ruang-Tengah-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)