Berita Kriminalitas

Delapan Penambang Pulau Kianak Belinyu Terjerat Hukum, Jalani Sidang di PN Pangkalpinang

Empat orang penambang di Perairan Pulau Kianak, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Adi Saputra
Ilustrasi Tim gabungan Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pangkalpinang bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL), gelar operasi penertiban bagi para penambang ilegal. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat orang penambang di Perairan Pulau Kianak, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali di seret ke meja hijau Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/ Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Ke empatnya adalah, Bobi, Mayot, Alazi alias Al dan Jailani.

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga telah menerima berkas perkara empat penambang di Perairan Pulau Kianak lainnya.

Mereka adalah, Ahmad Rahman Bahrudin, Fajar Nurohim, Rian Saputra dan Ahmad Nurlehan.

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, menyebut belum lama ini pihaknya kembali menerima berkas perkara empat terdakwa kasus  pertambangan dan minerba di Perairan Pulau Kianak.

"Baru baru ini kami kembali menerima berkas perkara empat orang terdakwa kasus pertambangan dan minerba. Mereka adalah Bobi, Mayot, Alazi alias Al dan Jailani. Sebelumnya kami juga menerima berkas empat terdakwa yang menambang di lokasi serupa," kata Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Polres Bangka Selatan Tangkap Satu Mucikari Prostitusi Online, Digerebek Saat Transaksi di Hotel

Baca juga: Kasus Asusila Terhadap Anak dan Perempuan, Kapolres Sampaikan Tentang Hukum Kebiri

Dalam surat dakwaan JPU ke empat terdakwa Bobi, Mayot, Alazi alias Al dan Jailani, ditangkap
Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, di pos penimbangan yang berada di Perairan Pulau Kianak.

Awalnya ke empat terdakwa, berangkat dari rumah kontrakan di desa Lumut, menuju  dermaga Tanjung Batu, Belinyu.

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Bayi yang Dibuang di Semabung Baru, Ini Ancaman Hukuman Buat Orangtuanya

Tiba di ponton Ti Apung ke empatnya langsung melakukan aktivitas penambangan.

Sore harinya, mereka mendapat informasi adanya razia oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung.

Mendengar kabar itu, ke empatnya panik lalu berupaya menelpon Eko (DPO) selaku pemilik tambang sebelum akhirnya ditangkap polisi.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved