Berita Pangkalpinang
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Babel, Kejati Periksa Seluruh Pimpinan Dewan
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Babel, Kejati Periksa Seluruh Pimpinan Dewan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Bangka Belitung ( Babel ), Kejati Periksa Seluruh Pimpinan Dewan
Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel sudah melalui tahap pemeriksaan.
Bahkan seluruh pimpinan DPRD Babel telah diperiksa dan sudah tahap perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Daru Tri Sadono telah menyampaikan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan di lembaga DPRD Bangka Belitung.
Dugaan korupsi tunjangan transportasi memasuki tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) provinsi Bangka Belitung.
Semua unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati.
Baca juga: Viral Bayi Mirip Ferdy Sambo, Gara-Gara Sejak Hamil Ikuti Kasus Brigadir J, Ibu Syok : Kok Mirip
Baca juga: Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite, Ada Honda, Yamaha, Kawasaki hingga Suzuki
Terkait perkembangan kasus tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hendra Apollo, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke Kejaksaan Tinggi Babel.
Ia mengatakan, belum berani berkomentar banyak berkaitan dengan kasus tersebut.
"Masalah itu saya tidak berani berkomentar," kata Hendra kepada Bangkapos.com, Rabu (31/8/2022).
Politikus Golkar ini, mengatakan unsur pimpinan di DPRD menghormati terkait proses yang sedang dilakukan oleh pihak Kejati Babel.
"Proses yang ada kita hormati, mudah mudahan cepat selesai ya," kata Hendra.
Pembuktian Tindak Pidana
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio, menjelaskan terkait tahap penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ini merupakan salah satu bagian terpenting, dari tahap yang harus dilalui untuk menuju suatu pembuktian tindak pidana ini.
"Harapannya tentu mengarah pada hasil putusan yang optimal dan mampu mendekati kebenaran materiil. Keberadaan tahap penyidikan tidak bisa dilepaskan dari adanya ketentuan perundangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Yang penyidikannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Ndaru.
Baca juga: Ini Motor dan Mobil yang Dilarang Mengisi Pertalite, Honda, Yamaha, Toyota hingga Mitsubishi
Baca juga: Kabar Gembira, Pertamina Turunkan Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, Cek Harganya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220829-daru-tri-sadono.jpg)