Berita Pangkalpinang

Ternyata 45.915 Wajib Pajak di Pangkalpinang Belum Bayar PBB-P2  

Puluhan ribu wajib pajak di Kota Pangkalpinang dipastikan belum membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.

Penulis: Cepi Marlianto |
istimewa
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah, Budiyanto saat memberikan pengarahan kepada puluhan lurah dan camat di Ruang OR Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/9/2022) Mereka diberikan pemahaman realisasi PBB-P2 yang masih rendah.(Ist Prokopim Iwan) 

Sementara itu Budiyanto menegaskan, sanksi denda bakal diterapkan kepada setiap WP yang telat membayar pajak pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan pada tanggal 8 September 2022. Dimana sanksi denda yang dikenakan sebesar dua persen setiap bulannya.

Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo. PBB yang kurang atau tidak dibayar itu akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.

Denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.

“Sesuai peraturan dua persen perbulan dan maksimal 24 bulan, kalau lebih dua tahun tidak bayar akan tetap denda yang dikenakan tidak bertambah,” kata Budiyanto.

Oleh karena itu, sisa tujuh hari dari tanggal jatuh tempo bayar PBB-P2 pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak. Dengan begitu bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menyelesaikan program-program pelayanan dan pembangunan yang ada di Pangkalpinang.

Dimana lewat sejumlah uang yang dibayarkan para wajib pajak, nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain. Mulai dari pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.

“Segera manfaatkan tujuh hari terakhir ini untuk membayar PBB-P2,” kata dia.  (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved