Berita Kriminalitas

Miris! Seorang Remaja di Koba Berbuat Asusila terhadap Balita dengan Iming-iming Es Krim

Mirisnya, peristiwa ini dilakukan oleh EY, seorang remaja laki-laki berumur 15 tahun di rumahnya di Kecamatan Koba.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com
Ilustrasi tindak asusila terhadap anak 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peristiwa tindak asusila kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Mirisnya, peristiwa ini dilakukan oleh EY, seorang remaja laki-laki berumur 15 tahun di rumahnya di Kecamatan Koba.

Sedangkan korban tindak asusila tersebut merupakan seorang balita perempuan berumur 4 tahun.

Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/9/2022) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku.

Rizky menjelaskan, kronologis peristiwa itu bermula ketika pelaku mencoba melakukan aksi tindak asusila dengan cara membujuk dan memberi es krim kepada korban.

Kemudian, korban pulang ke rumah dan mengadu kepada ibunya. Dia juga menyebut bahwa bagian intimnya pedih, sehingga membuatnya menangis ketika hendak buang air kecil.

"Setelah itu, korban pun bercerita kepada ibunya dan memperagakan apa yang telah dialami," ucap Rizky kepada Bangkapos.com, Jumat (2/8/2022).

Setelah mendengar penjelasan tersebut, ibu korban yang berinisial L (31) langsung memeriksa bagian intim anaknya yang terlihat kemerahan.

Melihat hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Koba. Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-725/IX/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKKOBA/POLRESBATENG/POLDAKEP.BABEL, tanggal 1 September 2022.

"Dan setelah dilakukan upaya penyelidikan, kemudian pelaku diantar sendiri oleh ayahnya ke Polsek Koba untuk memberikan keterangan awal," ujarnya.

Kemudian setelah didapat dua alat bukti, perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk upaya penyidikan lebih lanjut, sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Adapun barang bukti yang diserahkan yakni satu helai baju tidur lengan panjang berwarna putih motif boneka, satu helai celana tidur panjang berwarna putih motif boneka dan lembar pengantar visum et revertum," ungkap Rizky.

Atas peristiwa itu, pelaku patut diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) Subsider 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 293 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sampai saat ini, Bangkapos.com, masih melakukan upaya konfirmasi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk menanyakan tentang upaya penanganan terhadap perkara tersebut. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved