Berita Pangkalpinang
Bawaslu Pangkalpinang Segera Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya
Ida mengajak seluruh putra/putri terbaik Pangkalpinang agar menjadi bagian Panwascam guna menyukseskan Pemilu 2024.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akan membuka kembali pendaftaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan jelang pemilu serentak 2024 mendatang.
Penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam ini ditandai dengan adanya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024
Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Ida Kumala mengungkapkan bahwa panwascam merupakan panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.
Ida mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahapan sosialisasi pendaftaran itu. Sementara pendaftaran diketahui akan dibuka selama tujuh hari pada tanggal 21-27 September nanti.
"Memang kita akan segera merekrut panitia Panwascam namun kita tetap koordinasi dahulu dengan Bawaslu provinsi terkait timeline apakah ada perubahan atau tidak," ucapnya kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.
Lebih lanjut kata dia, Panwaslu kecamatan ini nantinya akan ditempatkan di seluruh 6 kecamatan di Kota Pangkalpinang.
Oleh karena itu, Ida mengajak seluruh putra/putri terbaik Pangkalpinang agar menjadi bagian Panwascam guna menyukseskan Pemilu 2024.
"Sekarang kita masih tahap sosialisasi ke publik terkait pendaftarannya," ucapnya.
Dalam mendukung perekrutan ini, Bawaslu Pangkalpinang memanfaatkan sosial media dan website untuk menyosialisasikan secara luas.
"Kita informasikan kepada publik yang memenuhi persyaratan agar bisa menjadi bagian," katanya.
Persyaratan Pendaftaran Panwascam Berdasarkan UU No.7 tahun 2017:
1) Warga Negara Indonesia.
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
