Berita Pangkalpinang

Bawaslu Pangkalpinang Segera Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya

Ida mengajak seluruh putra/putri terbaik Pangkalpinang agar menjadi bagian Panwascam guna menyukseskan Pemilu 2024.

Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
Ida Kumala, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang. 

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahsekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

12) Bersedia bekerja penuh waktu.

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved