Berita Bangka Tengah
Nilep Uang Renovasi Rumah, Bendahara PDAM Tirta Bateng Cabang Simpangkatis Jadi Tersangka
Ada kemungkinan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka, karena memang aset-aset tersebut didapat dari hasil kejahatan.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
Risya berujar, untuk Laporan Polisi (LP) perkara tersebut diterbitkan pada Maret 2021 lalu setelah melalui berbagai rangkaian proses penyelidikan, pengumpulan informasi dari saksi dan alat bukti serta audit dari Inspektorat Daerah Bateng.
Kemudian, kepada tersangka patut disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Menurut Kapolres, saat ini berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah atau P21 sesuai surat yang tertanggal pada 3 Agustus 2022 lalu.
"Setelah selesai kegiatan konferensi pers ini, langsung akan kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bateng," ujarnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
