Jafri Terpilih Kembali, Inilah 3 Anggota Bawaslu Bangka Belitung yang Betugas di 2022-2027
Jafri, jadi satu-satunya petahana yang terpilih sebagai Komisioner Bawaslu masa bakti 2022-2027. Dirinya bersyukur bisa dipercaya untuk kembali
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jafri, jadi satu-satunya petahana yang terpilih sebagai Komisioner Bawaslu masa bakti 2022-2027. Dirinya bersyukur bisa dipercaya untuk kembali mengemban amanah.
Jafri mengatakan dirinya dan dua orang yang terpilih akan dilantik pada 21 September 2022.
"Saya diberitahu lewat WA group, rencananya pelantikan pada 21 September 2022 nanti," kata Jafri kepada bangkapos.com.
Ia bersyukur mengemban amanah dan melanjutkan pengabdian sebagai komisioner Bawaslu.
Baca juga: Pantesan Ferdy Sambo Berani, Selain Tukang Pukul Kapolri, Ternyata Ada Kekuatan Besar Dibelakangnya
"Alhamdulillah, bisa mengemban amanah untuk menata demokrasi di Bangka Belitung bersama-sama. Ini ruang pengabdian," katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menetapkan tiga nama anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2022-2027.
Di dalam surat Bawaslu RI Nomor: 316/KP.01.00/K1/09/2022 ini, diumumkan anggota Bawaslu Bangka Belitung, yang lolos uji kelayakan dan kepatutan calon anggota bawaslu, bersama tujuh provinsi lainnya selain Bangka Belitung.
Baca juga: Akhirnya Pilih Jadi Janda, Ririn Dwi Ariyanti Ngaku Tak Pernah Disentuh Selama Jadi Istri
Untuk anggota Bawaslu Bangka Belitung terpilih dari enam nama yang dikirim ke Bawaslu RI adalah EM Osykar, Sahirin, dan Jafri.
Sebagai informasi EM Osykar adalah PNS di Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya pernah bertugas di Dinas Pariwisata Babel.
Sementara Sahirin merupakan Ketua Bawaslu Bangka Selatan dan Jafri anggota Bawaslu Bangka Belitungperiode sebelumnya.
Hanya Osykar yang berasal dari luar pengawas pemilu dan memulai kariernya di luar struktur lembaga atau kedinasan pemerintah.
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Iskandar, mengatakan, Bawaslu RI telah mengumumkan siapa saja yang lolos adalah EM Osykar, Sahirin dan Jafri.
"Untuk tahapan akhir memang kewenangan ada di Bawaslu RI, timsel hanya sampai tahapan enam orang yang selanjutnya diserahkan ke Bawaslu RI," jelas Iskandar kepada Bangkapos.com, Minggu (18/9/2022).
Iskandar, mengatakan dirinya mengucapkan selamat terhadap calon anggota Bawaslu Bangka Belitung yang terpilih.
"Kami menyampaikan selamat kepada yang terpilih dan mengharapkan untuk menjaga amanah dengan baik, jaga integritas untuk demokrasi Indonesia dan masa depan bangsa," katanya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak enam orang yang lolos untuk ikut fit and profer test berdasarkan surat Nomor: 004/TIMSEL/BAWASLU -BB/VIII/ 2022 yakni, Davitri, Edi Irawan, EM Osykar, Hartini, Jafri, dan Sahirin.
"Sebelumnya kita telah menyampaikan enam nama calon anggota Bawaslu Babel, serta menyerahkan laporan akhir penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Babel kepada Bawaslu RI di Jakarta," kata Anggota Timsel Wahyu Gusna.
Selanjutnya, dilaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Bawaslu Babel oleh anggota Bawaslu RI di Jakarta pada 22 - 26 Agustus 2022. Pada 17 September 2022 pengumuman anggota Bawaslu Babel terpilih oleh Bawaslu RI.
"Tinggal menunggu waktu pelantikan, peserta yang diterima menjadi bakal calon anggota Bawaslu Babel. Tiga orang yang diterima ini menggantikan anggota Bawaslu Provinsi Babel yang habis masa jabatan pada 2022," terangnya.
Dia mengatakan, seluruh peserta yang mengikuti seleksi berasal dari tujuh kabupaten/ kota di Bangka Belitung. Dengan beragam profesi, mulai dari anggota Bawaslu, anggota KPU, ASN, dosen, guru, advokat, wartawan, purnawirawan, pensiunan ASN, honorer, karyawan swasta, wiraswasta hingga petani.
"Kita mengharapkan anggota Bawaslu Babel yang lulus seleksi dapat berkualitas sehingga mewujudkan pemilu yang berintegritas," harapnya.
Butuh Pembuktian
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, seleksi calon anggota Bawaslu Bangka Belitung telah memasuki tahapan akhir.
"Secara spesifik dilakukan penelusuran terhadap nama-nama tersebut memiliki pengalaman dalam kelembagaan penyelenggaraan pemilu. Tentunya tidak ada tendensi, terhadap nama-nama tersebut tapi kemudian melihat fenomena ini juga bisa kita termukan dibanyak daerah lain di Indonesia," kata Ariandi A Zulkarnain.
Kemudian, kata Ariandi, terkait asumsi serta percakapan yang terjadi dimasyarakat bahwa adanya organisasi keagamaan, dari Muhammadyah maupun NU serta organisasi kepemudaan lainnya yang memiliki peran menempatkan orang tentu butuh pembuktian lebih lanjut.
"Sehingga asumsi-asumsi tersebut tidak terus tumbuh liar dan menggerogoti kepercayaan dan integritas pada lembaga penyelenggara pemilu seperti bawaslu. Tidak dapat dipungkiri bahwa kader-kader yang pernah atau bahkan masih berafiliasi pada kelompok kelompok tersebut merupakan kader terbaik bangsa dalam mengisi ruang ruang pembangunan," ungkap Ariandi.
Dikatakannya, sebagaimana dapat diketahui bahwa organisasi seperti Muhammadyah, NU, HMI, GMNI, dan lain-lain merupakan bagian dari kekuatan masyarakat sipil buah dari mata air keder bangsa.
"Sehingga percakapan harus lebih subtansial pada kinerja pansel dalam memfasilitasi anak bangsa terbaik yang akan menjadi anggota bawaslu, apapun latar belakang organisasi tempat ia bernaung," katanya.
Ia mengatakan, selama pelaksanaan rekrutmen dan seleksi dijalankan sesuai prinsip yang menjadi pedoman pansel. Seperti ditekankan adalah jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional dan akuntabel.
"Tentunya asumsi-asumsi yang beragam dari berbagai kalangan adalah hal biasa di dalam proses berdemokrasi. Namun kunci dalam menjawab asumsi tersebut adalah berpegang teguh pada prinsip prinsip pelaksanaan proses seleksi," jelasnya.
Ariandi menegaskan, asumsi kritis tentu adalah bentuk dari pengawasan publik pada demokrasi yang berupaya menjamin demokrasi empirik berjalan menuju kearah yang terus membaik.
"Harapannya setiap anggota bawaslu yang terpilih bisa bekerja secara profesional dan lepas dari segala macam kepentingan. Apabila pada proses seleksi yang terjadi terdapat intrik di dalamnya maka tugas publik adalah mengawal dan mengawasi jika ditemukan adanya prinsip-prinsip yang dilanggar dalam prosesnya," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama/TeddyMalaka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/koordinator-divisi-penindakan-bawaslu-babel-jafri.jpg)