Berita Pangkalpinang

DPC Partai Golkar Pangkalpinang Diterpa Isu Tak Sedap, Kesbangpol: Harap Segera ditindaklanjuti

Temuan LHP ini diberikan langsung kepada partai politik, sehingga yang lebih mengetahui terkait itu adalah Parpol yang bersangkutan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golongan Karya (Golkar) Pangkalpinang diterpa isu tak sedap. Sejumlah kegiatan dan belanja barang modal pada tahun 2021 yang berasal dari Dana Bantuan Partai Politik Kesbangpol Pangkalpinang diduga bermasalah.

Temuan ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan belanja modal pembelian mobiler seperti kipas angin menjadi sorotan.

Menyikapi hal tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon mengungkapkan agar Parpol yang bersangkutan segera menindaklanjuti temuan itu.

"Temuan LHP ini diberikan langsung kepada partai politik, sehingga yang lebih mengetahui terkait itu adalah Parpol yang bersangkutan," ucapnya kepada Bangkapos.com Selasa (20/9/2022) siang.

Dirinya menegaskan, jika benar adanya temuan bermasalah terhadap dana bantuan Parpol maka harus dikembalikan, namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Parpol terkait agar menindaklanjuti lebih dulu LHP.

"Misalnya begini ada kelebihan pembayaran padahal sudah dibayar namun tidak ada bukti nota dilaporkan maka itu harus dipulangkan, Parpol juga harus melengkapi administrasinya," ucapnya.

Di sisi lain, BPK dikatakannya akan memberikan tenggang waktu selama 60 hari sejak adanya temuan untuk ditindaklanjuti.

"Jadi misalnya ada temuan dari BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan itu ada yang salah maka harus segera ditindaklanjuti," katanya.

Ia menambahkan, dana bantuan Parpol akan masuk ke rekening Parpol sehingga pertanggungjawabannya disampaikan melalui BPK. BPK sendiri bertugas mengaudit langsung dana tersebut dan diserahkan LHP nya terhadap Parpol.

Kata Donal, jika tidak dilanjuti oleh Parpol, maka hal tersebut sangat memungkinkan masuk ke ranah hukum.

Kesbangpol Pangkalpinang dikatakannya hanya bersifat membina dan menyarankan agar Parpol dapat menggunakan secara efektif dana bantuan Parpol itu dan tidak terjadi lagi hal serupa.

"Biasanya kita ada tembusan yang sifatnya pembinaan saja untuk ke depan agar tidak terjadi lagi," ucapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Pangkalpinang Zufriady belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi kembali oleh Bangkapos.com.

Berita ini telah diklarifikasi dengan link sebagai berikut:

Baca juga: DPD Golkar Kota Pangkalpinang Tegaskan Pengadaan Kipas Angin Bukan PengadaanFiktif

(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved