Berita Pangkalpinang
Peringati HUT ke-62 UUPA, BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah di Bangka Belitung
Target mempercepat sertifikasi tanah melalui PTSL di Bangka Belitung yakni sebanyak 34.680 sertifikat tanah pada tahun 2022.
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar upacara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di depan halaman Kantor BPN Babel, Senin (26/9/2022).
Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022 ini mengusung tema Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN cepat, berkualitas dan tangguh akan mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah, dan data base yang akan menyebabkan layanan kepada masyarakat yang transparan, cepat, efektif,dan efisien.
Dalam agenda yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, M Soleh ini dilaksanakan juga penyerahan sertifikat tanah Wakaf.
"Semoga kita mewujudkan pelayanan yang baik, cepat, berkualitas dan apa yang kita lakukan dapat memberikan nilai tambah," ujar Asisten I Pemerintah Provinsi Babel, M Soleh dalam sambutannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dr Oloan Sitorus mengatakan, sesuai amanat Presiden RI, akan mendukung upaya untuk percepatan sertifikasi tanah.
"Sesuai arahan pak Presiden, pertama, percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kedua, penyelesaian sengketa dan konflik serta pemberantasan mafia tanah dan dukung percepatan pembangunan IKN," ujar Oloan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan target mempercepat sertifikasi tanah melalui PTSL di Bangka Belitung yakni sebanyak 34.680 sertifikat tanah pada tahun 2022.
"Progres sampai saat hari ini sudah 40,17 persen, mungkin ada yang bertanya pada September masih 40 persen, karena ada perbaikan internal di sistem kita, komputerisasi pertanahan di seluruh Indonesia yang intinya ingin membuat proses itu lebih akurat," kata Oloan.
Dia juga mengatakan kendala lain yang menghambat percepatan sertifikasi tanah adalah kurangnya minat masayakat di Bangka Belitung.
"Karena persepsi yang keliru, kalau kita mengikuti PTSL, itu banyak, padahal biaya itu dari kita gratis. Biaya yang banyak itu dimana? Kesannya begitu, belum tentu benar," kata Oloan.
Untuk mempercepat sertifikasi tanah di Bangka Belitung, BPN berusaha untuk melakukan berbagai upaya.
"Kita sosialisasikan, PTSL pasti lebih bermanfaat untuk masyarakat, dari segi kepastian hukum, kalau sudah disertifikat PTSL, maka kepastian tanah lebih tinggi," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
