Berita Kriminalitas
Saat Menunggu Pembeli, Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Gradak Polres Bangka, Ditemukan 10 Paket Sabu
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Gauri Purnama alias Ayi (25) warga Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Gauri Purnama alias Ayi (25) warga Balunijuk Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (1/10/2022) dinihari.
Ayi dibekuk saat menunggu pembeli yang memesan narkoba darinya di pinggir jalan di Jalan Raya Balunijuk.
Dari tangan Ayi diamankan 10 paket kecil sabu seberat total 3,33 gram beserta barang bukti lainya.
"Informasi dari masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka padahal kawasan tersebut merupakan kawasan perkuliahan," kata Iptu Deni Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Bangka kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Simpan 17 Paket Sabu, Satu Keluarga di Belitung Timur Ditangkap Polisi, Bisa Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pangkalpinang Kucurkan Anggaran Rp37 Miliar
Setelah mendalami informasi dari masyakarat terkait peredaran narkoba di seputaran Desa Baluniuk mendapati salah seeorang warga dicurigai merupakan pengedar sehingga dilakukan pengintaian dan pemantauan oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka. Pada Sabtu (1/10/2022) didapati informasi bahwa orang yang dipantau akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Balunijuk.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat melakukan pengecekan mendapati Gauri Purnama alias Ayi sedang berada dipinggir jalan dan diduga menunggu pembeli narkoba.
Tak ingin membuang waktu Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian membekuk Ayi.
Disaksikan Ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan.
Saat digeledah badan dan sekitar lokasi didapati 1 paket sabu dalam kemasan plastik strip.
Sabtu tersebut didapati di lantai depan ruko tempat Ayi diamankan.
Selanjutnya Tin Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membawa Ayi ke kontrakan yang ia tempati di Desa Balunijuk.
Awalnya didapati 1 paket sabu yang ditemukan diatas kasur kontrakan.
Kemudian juga ditemukan 1 paket sabu diatas bungkus rokok diatas speaker.
Tidak sampai di situ saja saat bungkus rokok diperiksa kembali ditemukan 7 paket sabu didalamnya.
Baca juga: Sejak 2018 Dua Blok Rusunawa Pangkalpinang Terbengkalai, Molen: Kita Cari Solusi
Baca juga: Dampak Kenaikan BBM, PT ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Sesuaikan Harga Tiket
Selain itu juga diamankan 1 unit handphone, 1 timbangan digital, 1 bal plastik strip dan 1 lakban untuk menjadi barang bukti.
