Berita Kriminalitas
Saat Menunggu Pembeli, Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Gradak Polres Bangka, Ditemukan 10 Paket Sabu
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Gauri Purnama alias Ayi (25) warga Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Dok/Sat Narkoba Polres Bangka
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat menggeledah kamar kontrakan pengedar narkoba di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Sabtu (1/10/2022)
Berdasarkan pengakuan Ayi, ia biasanya bertransaksi dengan bertemu langsung dengan pembeli.
Total 10 paket sabu yang diamanankan seberat 3,33 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Bangka.
Ayi dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih kita kembangkan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diedarkan tersangka," kata Deni Wahyudi.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220110-sabu.jpg)