Berita Pangkalpinang
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu untuk Pekerja Tambang di Dermaga Batu Dinding
Di lokasi dermaga nelayan Batu Dinding, sering terjadi transaksi narkotika untuk keperluan para pekerja tambang inkonvensional (TI).
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.
Ungkap kasus tindak pidana narkotika itu terjadi di Dermaga Nelayan Batu Dinding. Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Senin (3/10/2022) malam.
Dari hasil penangkapan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar narkoba dan diterbitkan laporan polisi Nomor A/823/X/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA Babel tertanggal 4 Oktober 2022.
Tersangka tersebut berinisial AP alias Asep dan SSM alias Susan, warga Belinyu, yang ditangkap di lokasi terpisah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Indra Feri Dalimunthe, seizin Dirpolairud Polda Babel, mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari Tim Hiu Macan mendapatkan informasi dari nelayan.
Di lokasi dermaga nelayan Batu Dinding, sering terjadi transaksi narkotika untuk keperluan para pekerja tambang inkonvensional (TI) yang sering bekerja pada malam hari.
Di hari yang sama Tim Hiu Macan berangkat dari Pangkalpinang menuju wilayah Belinyu, guna menyelidiki informasi tersebut.
"Jadi yang ditahan hanya AP alias A dan SSM alias S, beserta 60 paket yang ditemukan milik SSM, yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol, Indra Feri Dalimunthe, kepada Bangkapos.com, Kamis (6/10/2022).
Ia mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap bukan merupakan suami istri.
"Bukan, yang pertama ditangkap itu AP. Darinya disita dua paket dan dia mengaku dapat barang dari SSM. Lalu SSM kita tangkap dan rumah kontrakan SSM digeledah. Total dari SSM dapat 60 paket," bebernya.
Dari tangan SSM alias Susan, didapat barang bukti berupa paketan pipet kecil berwarna hijau berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 60 paket dari hasil penggeledahan di kediamannya.
"SSM ini mengaku dapat barang dari Y, yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas. Berdasarkan keterangan, barang tersebut diperoleh dari Y sedang menjalani hukuman di Lapas Sustik Lintas Timur," jelas Indra.
Kedua tersangka beserta barang bukti, telah berada di Mako Dit Polairud Pangkalbalam untuk diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Jp pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Kalau pasal 112, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," lanjutnya.
Barang bukti yang Diamankan
- 1 unit motor Scoopy warna putih
- 2 Paket Pipet warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan dari Asep di Dermaga Nelayan Batu Dinding.
- 60 paket pipet warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan dari kediaman Susan.
- 1 unit Hp OPPO warna Hitam milik Susan
- 1 unit HP VIVO warna biru ungu milik Asep
- 1 unit Hp Nokia kecil warna Hitam
- 1 buah Tas dompet warna Hitam
- 1 buah alat isap kaca
- 3 batang pipet warna merah, putih & hitam
- Kantong asoi warna putih & tumpukan bungkus minuman saset.
- 1 buah tas selempang warna coklat
- 1 buah korek tokak warna biru (Bangkapos.com/Riki Pratama)
