Ratusan Juta Uang Palsu Disita Polres Pangkalpinang, Ini Kronologi Awal Mula Terungkapnya Kasus

Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing D, Aw dan RE merupakan jaringan peredaran uang palsu antar provinsi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
istimewa
Ilustrasi Uang Palsu 

BANGKAPOS. COM, BANGKA --Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar komplotan peredaran uang palsu di Pangkalpinang.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian peredaran uang palsu ini sudah beredar di Pangkalpinang sejak Juli 2022.

Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing D, Aw dan RE yang merupakan jaringan peredaran uang palsu antar provinsi.

Pihak Polres Pangkalpinang juga berhasil menyita uang paslu nominal Rp100 Ribu dan Rp50 ribu senilai ratusan juta rupiah.

Berikut kronologi pihak Polres Pangkalpinang mengungkap peredaran uang palsu di Pangkalpinang

Pada Selasa (11/10/22) pihak Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu yang telah beredar di Kota Pangkalpinang.

Bahkan mirisnya uang palsu yang beredar 90 persen hampir mirip dengan uang asli.

Adanya peredaran uang palsu ini diungkapkan  Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra terkait pecahan nominal Rp 100.000 palsu yang berhasil ditemukan.

"Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100 ribu. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan,"  ungkap Adi Putra kepada Bangkapos.com.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun Bangkapos.com diduga pelaku peredaran uang palsu merupakan ayah dan anak, Aw dan Re.

Satreskrim Polres Pangkalpinang terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain hingga ke Palembang.

Untuk saat ini masih kita lakukan pengembangan," kata Adi Putra.

Setelah lima hari, melakukan pengejaran kini Satreskrim Polres Pangkalpinang, berhasil membawa pelaku berinisial D yang merupakan komplotan pengedar uang palsu di Kota Pangkalpinang. 

Sebelumnya diketahui D ditangkap di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) lalu, usai dua rekannya yakni AW (36) dan RE (19) terlebih dahulu ditangkap di Palembang saat berusaha kabur pada Rabu (12/10/2022). 

"Kami sudah berhasil membawa tersangka bersama dengan barang bukti, nanti untuk lengkapnya akan ada konferensi pers dari Kapolres Pangkalpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra pun saat ditemui di Bandara Depati Amir, Minggu (16/10/2022). 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved