Ratusan Juta Uang Palsu Disita Polres Pangkalpinang, Ini Kronologi Awal Mula Terungkapnya Kasus
Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing D, Aw dan RE merupakan jaringan peredaran uang palsu antar provinsi
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
"Biasanya di toko atau warung-warung kecil yang dipandang pelaku tidak paham beda asli dan yang palsu, serta cenderung percaya dengan pembeli ditambah tidak memiliki alat pendeteksi," ungkap Dwi Haryadi.
Menurutnya, konsekuensi hukum, yang tentunya dapat menjerat para pelaku peredaran uang palsu yang diatur di KUHP maupun dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Dalam ketentuan pidananya diatur beragam bentuk tindak pidana ini, dengan sanksi yang beragam. Bagi yang memalsukan ancamannya maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.
"Bagi yang menyimpan padahal mengetahui itu palsu, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bagi yang mengedarkan penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Terakhir bagi yang mengekspor atau impor uang palsu, maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar," tambahnya.
Dwi Haryadi mengungkapkan meski ancaman hukumannya berat, namun tetap saja masih ada para pelaku yang tergiur untuk melakukan kejahatan pemalsuan uang.
"Pemalsuan uang menjadi tindak kejahatan karena jelas merugikan banyak pihak, dan jika dalam jumlah yang banyak beredar dimasyarakat secara luas akan sulit melakukan deteksinya," ucapnya.
Sementara itu akademisi hukum ini meminta kepada aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polres Pangkalpinang, untuk terus mendalami kasus hingga sejauh mana uang palsu yang sudah beredar.
"Terkait dengan motif, tentu perlu hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun dominas selama ini tidak jauh dari kepentingan ekonomi, meskipun peluang kepentingan politik atau terorisme bisa saja dan perlu didalami oleh pihak penyidik," saran Dwi.
Cara membedakan uang palsu dan asli
Selain mengunakan cara sederhana yakni 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang.
Ternyata ada cara yang lebih modern yakni mengunakan aplikasi I-Comreds.
Aplikasi ini diluncurkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengakomodasi pelaporan masyaralat terkait peredaran uang rupiah palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, masalah dalam pengungkapan peredaran uang palsu adalah rendahnya partisipasi pengaduan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan sebagian besar warga yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu tidak melaporkannya ke polisi.
"Aplikasi I-Comreds merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah," kata Whisnu, dikutip dari laman humas polri, Kamis (19/5/2022).
Whisnu mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari hingga April 2022, sudah ada 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil diamankan polisi.
Barang bukti tersebut diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
Dapat diunduh di PlayStore
Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menuturkan, saat ini, aplikasi I-Comreds masih diprioritaskan untuk sebagian wilayah di Indonesia.
Wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Tentunya ke depan akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat mencakup wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia," ungkat Andri.
I-Comreds adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin atau machine learning dengan metode deep learning
Aplikasi tersebut memiliki kemampuan untuk mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk pixel di lapisan obyek uang rupiah.
Dengan adanya aplikasi I-Comreds, masyarakat dapat melaporkan keberadaan uang palsu melalui ponsel berbasis Android kepada polisi.
"Cukup download dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening, sangat mudah," jelas Andri.(*)
(*/bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy, Tedy Malaka/ kompas/ Tribunnews)
