Ratusan Juta Uang Palsu Disita Polres Pangkalpinang, Ini Kronologi Awal Mula Terungkapnya Kasus

Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing D, Aw dan RE merupakan jaringan peredaran uang palsu antar provinsi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
istimewa
Ilustrasi Uang Palsu 

BANGKAPOS. COM, BANGKA --Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar komplotan peredaran uang palsu di Pangkalpinang.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian peredaran uang palsu ini sudah beredar di Pangkalpinang sejak Juli 2022.

Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing D, Aw dan RE yang merupakan jaringan peredaran uang palsu antar provinsi.

Pihak Polres Pangkalpinang juga berhasil menyita uang paslu nominal Rp100 Ribu dan Rp50 ribu senilai ratusan juta rupiah.

Berikut kronologi pihak Polres Pangkalpinang mengungkap peredaran uang palsu di Pangkalpinang

Pada Selasa (11/10/22) pihak Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu yang telah beredar di Kota Pangkalpinang.

Bahkan mirisnya uang palsu yang beredar 90 persen hampir mirip dengan uang asli.

Adanya peredaran uang palsu ini diungkapkan  Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra terkait pecahan nominal Rp 100.000 palsu yang berhasil ditemukan.

"Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100 ribu. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan,"  ungkap Adi Putra kepada Bangkapos.com.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun Bangkapos.com diduga pelaku peredaran uang palsu merupakan ayah dan anak, Aw dan Re.

Satreskrim Polres Pangkalpinang terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain hingga ke Palembang.

Untuk saat ini masih kita lakukan pengembangan," kata Adi Putra.

Setelah lima hari, melakukan pengejaran kini Satreskrim Polres Pangkalpinang, berhasil membawa pelaku berinisial D yang merupakan komplotan pengedar uang palsu di Kota Pangkalpinang. 

Sebelumnya diketahui D ditangkap di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) lalu, usai dua rekannya yakni AW (36) dan RE (19) terlebih dahulu ditangkap di Palembang saat berusaha kabur pada Rabu (12/10/2022). 

"Kami sudah berhasil membawa tersangka bersama dengan barang bukti, nanti untuk lengkapnya akan ada konferensi pers dari Kapolres Pangkalpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra pun saat ditemui di Bandara Depati Amir, Minggu (16/10/2022). 

Untuk barang bukti dari pantauan Bangkapos.com, terlihat sejumlah tumpukan yang merupakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku. 

"Untuk barang bukti ada ratusan juta, nanti akan kami rincikan saat konferensi pers," ucapnya. 

Lebih lanjut diketahui untuk dua pelaku AW dan RE, memiliki status hubungan keluarga yakni ayah dan anak.

Sedangkan untuk uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dicetak di Jakarta oleh pelaku D. 

"Ketiga ini jaringan antar provinsi, kalau untuk mengedarkan di Pangkalpinang sudah sejak Juli 2022, jadi barang bukti sudah beredar di Pangkalpinang," ungkapnya. 

Selain itu untuk ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

90 Persen Mirip

Satreskrim Polres Pangkalpinang saat tiba di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Minggu (16/10/2022).
Barang bukti terkait uang palsu yang diamankan Satreskrim Polres Pangkalpinang saat tiba di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Minggu (16/10/2022). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sementara itu diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar, uang palsu yang beredar dengan pecahan nominal Rp 100.000 palsu yang berhasil ditemukan. 

"Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100.000. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan," kata Adi Putra. 

Untuk jumlah uang palsu dan sejak kapan pelaku melakukan peredarannya, kini Satreskrim Polres Pangkalpinang masih terus melakukan pengembangan. 

Namun dari barang bukti yang telah diamankan, terlihat ada belasan lembar uang palsu dengan nominal Rp 100.000. 

"Uang palsu yang sudah bertebaran di kota Pangkalpinang ini sudah banyak dan meresahkan, uang palsu ini hampir 90 persen mirip. Logo garis benangnya pun ada dan kasar, secara kasat mata dan sepintas wajar kalau masyarakat merasa tertipu dengan uang palsu," ungkapnya.

Uang Palsu dicetak di Jakarta

Tumpukan uang kertas palsu senilai ratusan juta rupiah disita polisi terkait kasus di Pangkalpinang Bangka Belitung.

Uang kertas palsu ini disita dari pelaku berinisial D, komplotan pengedar uang palsu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

D diringkus polisi di Jakarta setelah dua rekannya yakni AW (36) dan RE (19) terlebih dahulu ditangkap di Palembang. 

"Kami sudah berhasil membawa tersangka bersama dengan barang bukti, nanti untuk lengkapnya akan ada konferensi pers dari Kapolres Pangkalpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat ditemui di Bandara Depati Amir, Minggu (16/10/2022). 

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menunjukkan barang bukti lembaran uang palsu Rp100 Ribu yang disita dari pelaku
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menunjukkan barang bukti lembaran uang palsu Rp100 Ribu yang disita dari pelaku (Tangkap layar video)

Dari pantauan Bangkapos.com, terlihat sejumlah tumpukan yang merupakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku.

Diduga tumpukan uang kertas palsu itu adalah barang bukti. 

"Untuk barang bukti ada ratusan juta, nanti akan kami rincikan saat konferensi pers," ucapnya. 

Pelaku D diamankan di Jakarta.

Uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu dicetaknya di Jakarta.

Adapun pelaku AW dan RE, adalah pelaku yang memiliki hubungan ayah - anak.

"Ketiga ini jaringan antar provinsi, kalau untuk mengedarkan di Pangkalpinang sudah sejak Juli 2022, jadi barang bukti sudah beredar di Pangkalpinang," ungkapnya. 

Saat ini, ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar uang palsu yang beredar dengan pecahan uang kertas Rp 100.000. 

"Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100.000. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan," kata Adi Putra.

"Uang palsu yang sudah bertebaran di kota Pangkalpinang ini sudah banyak dan meresahkan, uang palsu ini hampir 90 persen mirip. Logo garis benangnya pun ada dan kasar, secara kasat mata dan sepintas wajar kalau masyarakat merasa tertipu dengan uang palsu," ungkapnya.

Terancam Penjara 15 Tahun

Menyoroti adanya penemuan uang palsu ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu yang sudah beredar di Kota Pangkalpinang.

"Biasanya di toko atau warung-warung kecil yang dipandang pelaku tidak paham beda asli dan yang palsu, serta cenderung percaya dengan pembeli ditambah tidak memiliki alat pendeteksi," ungkap Dwi Haryadi.

Menurutnya, konsekuensi hukum, yang tentunya dapat menjerat para pelaku peredaran uang palsu yang diatur di KUHP maupun dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Dalam ketentuan pidananya diatur beragam bentuk tindak pidana ini, dengan sanksi yang beragam. Bagi yang memalsukan ancamannya maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.

"Bagi yang menyimpan padahal mengetahui itu palsu, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bagi yang mengedarkan penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Terakhir bagi yang mengekspor atau impor uang palsu, maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar," tambahnya.

Dwi Haryadi mengungkapkan meski ancaman hukumannya berat, namun tetap saja masih ada para pelaku yang tergiur untuk melakukan kejahatan pemalsuan uang.

"Pemalsuan uang menjadi tindak kejahatan karena jelas merugikan banyak pihak, dan jika dalam jumlah yang banyak beredar dimasyarakat secara luas akan sulit melakukan deteksinya," ucapnya.

Sementara itu akademisi hukum ini meminta kepada aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polres Pangkalpinang, untuk terus mendalami kasus hingga sejauh mana uang palsu yang sudah beredar.

"Terkait dengan motif, tentu perlu hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun dominas selama ini tidak jauh dari kepentingan ekonomi, meskipun peluang kepentingan politik atau terorisme bisa saja dan perlu didalami oleh pihak penyidik," saran Dwi.

Cara membedakan uang palsu dan asli

Selain mengunakan cara sederhana yakni 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang.

Ternyata ada cara yang lebih modern yakni mengunakan aplikasi I-Comreds.

Aplikasi ini diluncurkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengakomodasi pelaporan masyaralat terkait peredaran uang rupiah palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, masalah dalam pengungkapan peredaran uang palsu adalah rendahnya partisipasi pengaduan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan sebagian besar warga yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu tidak melaporkannya ke polisi.

"Aplikasi I-Comreds merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah," kata Whisnu, dikutip dari laman humas polri, Kamis (19/5/2022).

Whisnu mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari hingga April 2022, sudah ada 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil diamankan polisi.

Barang bukti tersebut diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Dapat diunduh di PlayStore

Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menuturkan, saat ini, aplikasi I-Comreds masih diprioritaskan untuk sebagian wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Tentunya ke depan akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat mencakup wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia," ungkat Andri.

 I-Comreds adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin atau machine learning dengan metode deep learning

Aplikasi tersebut memiliki kemampuan untuk mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk pixel di lapisan obyek uang rupiah.

Dengan adanya aplikasi I-Comreds, masyarakat dapat melaporkan keberadaan uang palsu melalui ponsel berbasis Android kepada polisi.

"Cukup download dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening, sangat mudah," jelas Andri.(*)

(*/bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy, Tedy Malaka/ kompas/ Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved