Berita Kriminalitas
Robain Tak Menyangka Uang Tagihan Pelanggan Mereka di PDAM Tirta Bangka Tengah Dicatut
Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Tirta Bangka Tengah,tidak mengira jika uang iuaran tidak disetor terdakwa.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis, tidak mengira jika uang iuaran mereka ternyata tidak disetor terdakwa Wita.
Terlebih hampir tiap bulan mereka merasa membayar iuaran PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis, tersebut.
Mereka baru mengetahuinya saat di minta menjadi saksi dalam sidang lanjutan di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Pangkalpinang, Senin (17/10/2022).
Robain, satu dari tiga orang saksi yang dihadirkannya mengaku tak menyangka jika iuaran yang dibayar selama ini tidak disetor ke Kas PDAM Tirta Bateng, Cabang Simpang Katis.
Baca juga: Narkotika Marak di Lokasi Tambang Timah di Bangka, Penambang Pasar Potensial bagi Pengedar Sabu
Baca juga: Sepanjang Januari-Oktober 2022, BNN Kabupaten Bangka Merehabilitasi 23 Orang Pengguna Narkoba
Dia baru mengetahui setelah di minta menjadi saksi dalam perkara korupsi Wita.
"Tahunya tiap bulan kami bayar iuran, kalau ternyata tidak disetorkan itu saya tidak tahu menahu, tahunya waktu di minta jadi saksi ini lah," kata Robain ditemui usai sidang
Selain membayar, menurut Robain dirinya juga menerima kwitansi tagihan dari terdakwa Wita. Kwitansi pembayaran tersebut mereka terima setiap bulan saat pembayaran.
"Setelah bayar kami juga menerima kuitansi dari yang bersangkutan (Wita--red), makanya kita pikir sudah tidak ada masalah," ungkapnya.
Pada sidang ini JPU Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis, dengan terdakwa Wita Tridipa.
Ke empatnya adalah Krisan, Hotbina Dondaria, Kasyanti dan Robain yang tercatat sebagai pelanggan PDAM PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis.
Baca juga: Wacana Larangan Ekspor Timah Masih dalam Pembahasan, Pj Gubernur Babel Beberkan Soal Tantangan
Baca juga: Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Diantaranya Ayah dan Anak Edarkan Uang Palsu Sejak Juli 2022
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Iwan Gunawan, didampingi dua Hakim anggota Mhd Takdir dan Wardono, di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Pangkalpinang, Senin (17/10/2022).
"Hari ini kami kembali menghadirkan empat orang saksi yang keseluruhannya merupakan pelanggan PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis," kata Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede.
Menurut Oslan, tercatat sejumlah iuran pelanggan yang tidak disetorkan Wita ke Kas PDAM. Hal tersebut berlangsung sejak kurun waktu tahun 2015-2017.
"Memang ada beberapa jumlah pelanggan yang iuaran mereka ternyata tidak disetor terdakwa ke kas PDAM, dan ke empat saksi inilah sampelnya," kata Oslan.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
