Berita Pangkalpinang

Beredar Video Kura-Kura digantung dan diperjualbelikan, BKSDA Sumatera Selatan Sidak ke Lokasi

Balai Konservasi Sumber Daya (Alam) Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang satwa,

Editor: nurhayati
Dok/BKSDA Wilayah XVII
Satwa liar jenis kura-kura diperjualbelikan secara tidak layak dengan cara digantung seutas tali oleh pedagang di Simpang Theresia Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Balai Konservasi Sumber Daya (Alam) Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang satwa di Simpang Lima Theresia, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang Rabu (2/11/2022) siang.

Sidak tersebut dilakukan lantaran beredar video di mana satwa liar jenis kura-kura diperjualbelikan secara bebas dan diperlakukan tidak layak.

Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan Ahmad Fadhli mengatakan setelah beredarnya video tersebut, pihaknya pun langsung bergegas ke lokasi guna memastikan video yang beredar.

"Kami tadi melakukan sidak langsung di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, saat dilokasi kita sudah tidak temukan lagi kura-kura-kuranya ,karena pengakuan dari penjual telah dibeli oleh orang lain," ucapnya saat dikonfirmasi Bangkapos.com Rabu (2/11/2022) sore.

Fadhli mengatakan berdasarkan video yang beredar, satwa tersebut sebelumnya diperjualbelikan tidak layak lantaran digantung pada seikat tali.

Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prinsip kesejateraan hewan mengingat kura-kura merupakan satu diantara jenis satwa yang dilindungi.

Apalagi satwa tersebut masih hidup dan dikhawatirkan menjadi contoh tidak baik bagi khalayak luas. 

"Berdasarkan video yang kami lihat satwa satwa tersebut dijual dengan cara digantung dan bisa dibilang itu tidak sesuai dengan kesejahteraan satwanya, kami sangat menyayangkan hal itu," beber Fadhli.

Oleh karenanya, pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui adanya informasi yang beredar.

"Setelah sidak tadi kami imbau kepada penjual agar tidak mengulang perbuatan serupa," jelasnya. 

Tim BKSDA sidak ke lapangan guna mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tak melakukan lagi perbuatan serupa.
Tim BKSDA sidak ke lapangan guna mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tak melakukan lagi perbuatan serupa. (Dok/BKSDA Wilayah XVII)

Lebih lanjut , kata Fadhli berdasarkan Permen LHK 106 itu ada jenis kura-kura yang dilindungi beberapa diantaranya seperti kura-kura rote, kura-kura papua leher panjang, kura-kura bioku dan bajuku.

"Namun kura-kura yang dijual pembeli di Simpang Theresia itu belum kita cek termasuk yang dilindungi atau tidak karena satwanya tidak ada saat kita cek dilokasi," sebutnya.

Fadhli menghimbau, perlunya survey mendalam terkait populasi kura-kura di Bangka Belitung.

Survey itu selanjutnya bisa menjadi dasar satwa tersebut bisa diperjualbelikan secara bebas atau tidak.

"Kita belum tahu apa jenis kura-kuranya, kalau memang populasi kura-kura itu di Bangka Belitung sedikit dalam artian hampir punah maka alangkah baiknya tidak diperjualbelikan," tegasnya.

Ia juga menyarankan kura-kura itu mesti ditempatkan di wadah yang layak seperti di kolam agar tidak menganggu kelangsungan hidupnya.

"Kalaupun populasinya masih banyak, kita imbau jangan digantung kayak gitu lagi," imbau Fadhli. 

(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved