Berita Pangkalpinang

Kabar Gembira, Kemenaker Setuju UMP 2023 Naik, Ini Penjelasan Disnaker Babel Soal UMP Babel

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UMP tahun 2023 naik.Namun besarannya belum diputuskan dan masih akan dihitung berdasarkan

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

BANGKAPOS.COM-Kabar gembira bagi para pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UMP tahun 2023 naik.

Namun besarannya belum diputuskan dan masih akan dihitung berdasarkan ketentuan yang.

Sejauh ini, ada permintaan agar UMP 2023 naik sebesar 13 persen.

Keputusan akhirnya akan diumumkan pada akhir November 2022 ini dan akan sangat tergantung pada dinamika pembahasan berdasarkan ketentuan.

Bagaimana dengan provinsi Kepulauan Bangka Belitung?

Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 paling lama ditetapkan tanggal 21 November 2022.

Saat ini tahun 2022, besaran UMP Bangka Belitung Rp3.264.884, termasuk empat tertinggi secara nasional.

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi menjelaskan soal perumusan penetapan besaran UMP.

"Untuk UMP 2023, kita tetap mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua angka itu kita peroleh dari BPS, kemudian hasil dari BPS juga hasil pemeriksaan dari Kemenaker nanti itu ada angka tertinggi dan terendah, itu menjadi acuan," jelas Agus saat ditemui Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, dari angka yang diperoleh kemudian disampaikan ke disnaker untuk dimasukan kepada formula perhitungan sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Kita masih menunggu angka itu untuk dimasukan ke formula. Nanti ada batas upah, diambil yang tengah-tengah, dengan rumus yang sesuai PP No 36 Tahun 2021. Tapi yang paling besar penilaian pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai aturan," kata Agus.

Dia menambahkan untuk data dari Badan Pusat Statistik dijadwalkan rilis pada awal bulan tahun 2022 ini.

"Tanggalnya belum tahu. Kemungkinan naik itu ada, tapi besarannya, ada yang berharap naik 7 persen, ada yang mau naik 10 persen tetapi juga kita mempertimbangkan kesehatan di dunia usaha," ungkapnya.

Dia menilai, mempertimbangkan eksistensi suatu perusahaan tumbuh juga perlu menjadi perhatian dalam menetapkan UMP 2023.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved