Berita Pangkalpinang

Kabar Gembira, Kemenaker Setuju UMP 2023 Naik, Ini Penjelasan Disnaker Babel Soal UMP Babel

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UMP tahun 2023 naik.Namun besarannya belum diputuskan dan masih akan dihitung berdasarkan

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujarnya.

Pada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Indah menyebut, pihaknya telah melakukan diskusi bersama buruh/pekerja mengenai masukan untuk penghitungan upah minimum tahun depan.

Ia menyebut, masukan yang didapat dari pekerja/buruh yakni kenaikan upah di atas 10 persen.

Berdasarkan dari diskusi tersebut akan dilakukan pengkajian untuk diperoleh solusi terbaik bagi pekerja/buruh dan pengusaha.

"Sudah (ada diskusi serap aspirasi). Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10 persen.

Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak," kata Indah.

Pekerja Minta Naik 13 Persen

Pelaku usaha akan mengikuti aturan pemerintah terkait pemberian upah kepada karyawannya, dan tidak dapat ditentukan berdasarkan tuntutan para buruh.

Adapun buruh menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun depan sebanyak 13 persen.

Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7 persen-8.(*/Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/kompas.com) 

 

 

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved