Berita Pangkalpinang

Kabar Gembira, Kemenaker Setuju UMP 2023 Naik, Ini Penjelasan Disnaker Babel Soal UMP Babel

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UMP tahun 2023 naik.Namun besarannya belum diputuskan dan masih akan dihitung berdasarkan

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.

"No comment soal angka karena belum ada data BPS,"

Pemberitaaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.

Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

Diumumkan Akhir November 2022

Pemerintah akan mengeluarkan pengumuman besaran upah minimum 2023 pada akhir November mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).

Indah menyebutkan, besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November mendatang.

Penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah kepada Kontan.co.id, Senin (31/10/2022).

Soal berapa kemungkinan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, Indah belum dapat memberi bocoran.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved