Berita Pangkalpinang
Kabar Gembira, Kemenaker Setuju UMP 2023 Naik, Ini Penjelasan Disnaker Babel Soal UMP Babel
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UMP tahun 2023 naik.Namun besarannya belum diputuskan dan masih akan dihitung berdasarkan
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM-Kabar gembira bagi para pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UMP tahun 2023 naik.
Namun besarannya belum diputuskan dan masih akan dihitung berdasarkan ketentuan yang.
Sejauh ini, ada permintaan agar UMP 2023 naik sebesar 13 persen.
Keputusan akhirnya akan diumumkan pada akhir November 2022 ini dan akan sangat tergantung pada dinamika pembahasan berdasarkan ketentuan.
Bagaimana dengan provinsi Kepulauan Bangka Belitung?
Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 paling lama ditetapkan tanggal 21 November 2022.
Saat ini tahun 2022, besaran UMP Bangka Belitung Rp3.264.884, termasuk empat tertinggi secara nasional.
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi menjelaskan soal perumusan penetapan besaran UMP.
"Untuk UMP 2023, kita tetap mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua angka itu kita peroleh dari BPS, kemudian hasil dari BPS juga hasil pemeriksaan dari Kemenaker nanti itu ada angka tertinggi dan terendah, itu menjadi acuan," jelas Agus saat ditemui Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, dari angka yang diperoleh kemudian disampaikan ke disnaker untuk dimasukan kepada formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kita masih menunggu angka itu untuk dimasukan ke formula. Nanti ada batas upah, diambil yang tengah-tengah, dengan rumus yang sesuai PP No 36 Tahun 2021. Tapi yang paling besar penilaian pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai aturan," kata Agus.
Dia menambahkan untuk data dari Badan Pusat Statistik dijadwalkan rilis pada awal bulan tahun 2022 ini.
"Tanggalnya belum tahu. Kemungkinan naik itu ada, tapi besarannya, ada yang berharap naik 7 persen, ada yang mau naik 10 persen tetapi juga kita mempertimbangkan kesehatan di dunia usaha," ungkapnya.
Dia menilai, mempertimbangkan eksistensi suatu perusahaan tumbuh juga perlu menjadi perhatian dalam menetapkan UMP 2023.
"Ada evaluasi di Semarang kemarin, kenaikan UMP di suatu daerah akan mempengaruhi industri daerah, ada terjadi perpindahan usaha karena UMP suatu daerah terlalu tinggi. Jadi ini menjadi faktor kehati-hatian dari pemerintah pusat dalam mengeluarkan PP No 36, Itu sebenarnya lebih menjaga agar dunia usaha tetap eksis," katanya.
Dia menyebutkan dikhawatirkan perusahaan tidak mampu membayar upah pekerja dengan produksi yang tetap sama.
"Bagi mereka (perusahaan-red) sudah berat, kapasitas produksi tidak bertambah, hasil usaha yang dilakukan oleh pengusaha kita hanya hulu, bukan hilir, maka persaingan beda dengan daerah luar," ungkap Agus.
BPS Sampaikan Data Pada Awal Bulan Ini
Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung sekaligus Ketua Tim Sosial Kependudukan, Desiana Arbani Safari mengatakan data BPS untuk mendukung penetapan UMP 2023 akan dirilis awal bulan November 2022.
"Data pertumbuhan ekonomi rilis tanggal 7 November 2022, data inflasi rilis setiap awal bulan," ungkap Desiana.
Baca juga: Kisah Cewek Jebus Bangka Barat Tergiur Pekerjaan Sebagai LC di Karaoke Pangkalpinang
Baca juga: Putri Bisa Kantongi Rp2 Juta Semalam, Pemandu Lagu Jadi Pilihan Berkarier Sejumlah Wanita Muda
Disampaikannya, BPS hanya memberikan data pendukung berupa data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan median upah.
"Nanti UMP tetap akan dihitung oleh kemenaker sebagai leading sektornya," katanya.
Dia membeberkan penetapan UMP tidak hanya dari inflasi saja, banyak faktor yang juga akan dijadikan penentu dalam menetapkan UMP oleh Kemnaker.
"Hasil simulasi penghitungan UMP oleh BPS merupakan salah satu dari banyak acuan atau faktor yang digunakan oleh Kemnaker dalam penentuan UMP," kata Desiana.
Tunggu Data BPS
Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS,"
Pemberitaaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.
Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.
Diumumkan Akhir November 2022
Pemerintah akan mengeluarkan pengumuman besaran upah minimum 2023 pada akhir November mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).
Indah menyebutkan, besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November mendatang.
Penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah kepada Kontan.co.id, Senin (31/10/2022).
Soal berapa kemungkinan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, Indah belum dapat memberi bocoran.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujarnya.
Pada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Indah menyebut, pihaknya telah melakukan diskusi bersama buruh/pekerja mengenai masukan untuk penghitungan upah minimum tahun depan.
Ia menyebut, masukan yang didapat dari pekerja/buruh yakni kenaikan upah di atas 10 persen.
Berdasarkan dari diskusi tersebut akan dilakukan pengkajian untuk diperoleh solusi terbaik bagi pekerja/buruh dan pengusaha.
"Sudah (ada diskusi serap aspirasi). Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10 persen.
Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak," kata Indah.
Pekerja Minta Naik 13 Persen
Pelaku usaha akan mengikuti aturan pemerintah terkait pemberian upah kepada karyawannya, dan tidak dapat ditentukan berdasarkan tuntutan para buruh.
Adapun buruh menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun depan sebanyak 13 persen.
Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7 persen-8.(*/Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221101-UMP-2023-naik.jpg)