Berita Pangkalpinang
Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar PPPK di Babel Berikut Formasi dan Peryaratan Lengkapnya
Pendaftaran PPPK di Pemprov Bangka Belitung sudah dibuka, BKPSDMD Babel sudah merilis formasi dan cara mendaftar PPPK
BANGKAPOS.COM -- Tidak semua honorer di bisa mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022.
Yang bisa ikuti mendaftar dan seleksi PPPK hanyah mereka yang memenhi persyaratan saja.
Untuk di Provinsi Kep. Bangka Belitung, saat ini mendapat jatah PPPK dari pemerintah pusah sebanyak 340 orang saja.
Dari 340 itu hanya tiga formasi yang dibuka yakni guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Baca juga: Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital, Bisa Pakai Televisi Tabung, Cukup Beli STB Ikuti Langkah Ini
Saat ini pendaftaran PPPK di Bangka Belitung sudah dibuka dan bisa mendaftar.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung menyampaikan rincian jumlah formasi untuk PPPK Pemprov Babel yaitu 340 untuk PPPK Guru, 37 PPPK Nakes dan 33 PPPK teknis
"Yang bisa ikut seleksi PPPK yang memenuhi persyaratan. Memiliki masa kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar di buktikan dengan surat pernyataan dari kepala PD, memiliki pendidikan sesuai dengan jabatan relevan dengan yang dilamar," kata Susanti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung,saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (3/11/2022).
Susanti menjelaskan pendaftaran PPPK sudah buka sejak 1 November 2022.
Bagi pegawai honorer yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftar secara online di situs SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
"Seleksi PPPK guru, Nakes dan teknis sudah bisa untuk mengakses portal SSCASN dan mendaftar pada akun tersebut mulai Tanggal 1 November 2022," ujar
Persyaratan
Untuk tenaga guru, yang bisa mendaftar sebagai PPPK hanyalah yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).
Kemudian harus terdaftar juga sebagai tenaga honorer kategori (THK) II.
Baca juga: Siswa SMKN 2 Pangkalpinang Meninggal Dunia Usai Main Sepak Bola, Sempat Dapat Perawatan Medis
Lanjut Susanti, untuk PPPK tenaga kesehatan (nakes) syaratnya harus terdaftar di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) dan THK II.
Kemudian nakes juga harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
