Berita Pangkalpinang
Alpa Ngaku Uang Fee Proyek Paling Sering Diberikan Sapriadi di Rumahnya, Kadang Juga Ketemu di Jalan
Seingat saya baru tiga kali, kira kira sekitar 7 jutaan feenya. Kebanyakan ketemu di rumah. Uang feenya kadang diserahkan di rumah
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Uang fee proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan dinas PUPR Babel, diberikan Sapriadi kepada kedua terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel, di kediamannya.
Uang tersebut diberikan Sapriadi secara tunai.
Selain di rumah, tak jarang uang fee tersebut di berikan Sapriadi saat mereka bertemu di jalan.
Alpa Novel satu dari dua terdakwa, menyebut biasanya ketika uang fee proyek cair, barulah dirinya dihubungi Sapriadi.
Dalam perbincangan itu, Sapriadi memerintahkan Alpa Novel mengambil sekaligus menyerahkan uang pencairan proyek kepada dirinya. Setelah itu, barulah Sapriadi memberikan fee kepada Alpa Novel.
Seingat Alpa Novel, dirinya telah tiga kali menerima aliran dana fee dari Sapriadi.
"Seingat saya baru tiga kali, kira kira sekitar 7 jutaan feenya. Kebanyakan ketemu di rumah. Uang feenya kadang diserahkan di rumah, kadang di ketemu di jalan. Biasanya kalau ada uang masuk ke rekening perusahaan dia nelpon saya, setelah itu saya ambil uangnya lalu pak Sapriadi memberikan feenya cash ke saya," kata Alpa Novel saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (14/11/2022).
Namun, jika Muhammad Arifin kebanyakan mendapat job pemotongan rumput, berbeda dengan Alpa Novel yang justru kebanyakan mendapat jatah pengerjaan proyek fisik seperti pembangunan siring.
"Kalau saya tidak pernah mengerjakan pemotongan rumput, biasanya saya membuat siring di desa Air Mesu dan Jelutung yang bersumber dari APBD," kata Alpa Nopel.
Safriadi Tampung Uang Pencairan
Sebelumnya, terpidana sekaligus PPK Sapriadi, memiliki peran penting dalam kasus korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Dinas PUPR Bangka Belitung, yang menyeret nama dua terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel.
Dalam fakta persidangan, tercatat ada beberapa peran penting Sapriadi.
Mulai dari menerima kucuran anggaran, mencari perusahaan, pekerja hingga mengatur aliran dana fee ke sejumlah pihak.
Termasuk adanya aliran dana ke kas Kepala Dinas PUPR Bangka Belitung yang sempat disinggung majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
Dari persidangan lanjutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI /Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (14/11/2022), terungkap Sapriadi sengaja memanfaatkan perusahaan kedua terdakwa untuk menampung uang pencairan proyek rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Dinas PUPR Bangka Belitung.
