Berita Krimilitas

Rayu Istri Napi dan Diduga Kuras Tabungan Korban, Oknum Anggota Polda Bangka Belitung Terancam PTDH

Citra kepolisian kembali tercoreng.  Kali ini dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Citra kepolisian kembali tercoreng. 

Kali ini dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. 

Seorang Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila. 

Dia dilaporkan oleh korban AR melalui kuasa hukumnya Budiyono, karena Juntak diduga sudah melakukan asusila terhadap DA istri AR. 

Baca juga: Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifuddin Dipanggil sebagai Tersangka, PH Ajukan Permohonan Penundaan

Baca juga: Mesin ATM BRI di RSUD Depati Hamzah Dirusak OTD, Pihak Bank Pastikan Tak Ada Uang yang Dicuri

Bahkan menipu korban agar menyerahkan buku tabungan AR yang saat ini penjara dengan iming-iming bisa meringankan hukuman terhadap AR. 

Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants pada 28 September 2022 lalu ke Kapolda Bangka Belitung dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung

Kuasa hukum pelapor, Budiyono mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Budiyono menceritakan kronologis kejadian.

Sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung, kliennya AR, warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu IA alias Juntak selaku terlapor.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut, ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.

Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar memberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," ungkap Budiyono menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.

Tidak berhenti di situ, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha mendekati DA hingga datang ke kediamannya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," bebernya.

Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono mengungkapkan, oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat kliennya AR suami dari DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," ungkapnya.

Berdasarkan kronologis tersebut, menurut Budi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.

"Demi penegakan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya.

Terancam PTDH

Oknum anggota Polda Bangka Belitung Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak yang melakukan dugaan penipuan dan asusila, terancam mendapatkan sanksi kode etik polri.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik. Dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan dan asusila, telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

" Non aktif," tegas Maladi. 

Korban Diperiksa

Untuk laporan yang disampaikan korban, saat ini telah ditindak lanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi tersebut, Maladi menyebut masih dilakukan pendalaman.

"Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami," tegasnya.

Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung, AKBP Rudi Hadi, membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. 

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya.

Berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan nantinya, Rudi mengatakan itu merupakan kewenangan Wabprof dan komisi sidang nantinya.

"Terkait sanksi, bukan ranah kewenangan kami dari Paminal Bamun, itu kewenangan dari Subbid Wabprof dan Komisi Sidang. Tugas kami menyelidik bukan menentukan sanksi," tegasnya.

Ilustrasi Oknum Polisi dipecat
Ilustrasi Oknum Polisi dipecat (Youtube)

Harus Diusut

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Ndaru Satrio, mengomentari kasus oknum polisi di Polda Bangka Belitung yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila.

Menurutnya, perkara ini harus diusut dengan penuh kehati-hatian karena melibatkan aparat penegak hukum.

"Perkara ini harus hati-hati ya, karena melibatkan unsur penegak hukum, yang memang secara marwah harus kita hormati. Adapun tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh sebagian dari penegak hukum, harus kita pahami sebagai kekeliruan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya jika dapat dibuktikan kebenarannya," kata Ndaru kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Pangkalpinang Segera Benahi Kawasan Kumuh, Perangkat Daerah Diminta Aktif

Baca juga: Kisah Siswi SMA, Tinggalkan Sekolah Pilih Nikah Usia Muda, Hamil 5 Bulan Putuskan Bercerai

Ia menjelaskan, di lingkungan kepolisian, terdapat regulasi-regulasi yang dijadikan pedoman institusi ini dalam menjalankan kewenangannya.

"Selain itu, mereka juga mempunyai kode etik profesi sebagai norma yang menuntun profesi ini dalam melakukan tindakan. Tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang ada hakikatnya melandaskan pada prosedur dan pengawasan yang jelas," ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian RI, yang secara substansi cukup mumpuni dalam membatasi tingkah laku polisi itu sendiri.

"Secara pengawasan, mereka juga mempunyai mekanisme pengawasan, yaitu intern dan ekstern," ungkapnya.

Dengan adanya kasus ini, kata Ndaru, dapat dijadikan evaluasi terhadap perilaku anggota polri.

"Karena internal, mereka diawasi oleh Irwasum, sedangkan eksternalnya mereka diawasi oleh Kompolnas, KPK, Setneg, BPKP, Kemenpolhukam, LKPP, BPK RI, Ombusman RI, dan Komnas HAM. Sembilan pengawas eksternl ini menjadikan polisi lebih mawas diri dalam segala tindakannya," jelasnya.

"Keberadaan dugaan kasus ini, menjadi pelajaran bersama bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Namun juga dilakukan melalui peran serta masyarakat yang ada untuk berani menyuarakan ketidakadilan yang terjadi," kata Ndaru. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved