Berita Kriminalitas
Tim Gradak Polres Bangka Bekuk Pengedar Narkoba, Simpan Paket Sabu dalam Tanah di Belakang Rumah
Randa, pengedar sabu yang menjadi target operasi Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, dibekuk pada Rabu (16/11/2022) malam.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar narkoba beserta barang bukti 29 paket sabu pada Rabu (16/11/2022) malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 29 paket hemat sabu siap jual, 2 isolasi, 1 bal plastik klip, 2 kotak bekas kemasan permen, 1 unit handphone dan 1 motor milik tersangka.
Tersangka Randa Juliansyah dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk modus, tersangka menerima pesanan narkoba jenis sabu lebih dulu, menerima uang, kemudian menginfomasikan kepada pembeli titik sabu pesanan," kata Iptu Deni Wahyudi. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
