Berita Kriminalitas
Diduga Lakukan Pemerasan dan Asusila, Oknum Anggota Polda Bangka Belitung Sudah Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung.
Termasuk, berkaitan dengan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Ia menegaskan, Polda Bangka Belitung akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, kita tegaskan disini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum," kata Maladi, Jumat (18/11/2022) siang saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Baca juga: Briptu Juntak Bujuk Istri Tersangka Narkoba, Korban Diiming-iming Hukuman Suami Diringankan
Baca juga: Sembunyi di Kebun, Pelaku Pembacokan Warga di Bangka Selatan Berhasil Diamankan Polsek Airgegas
Maladi, menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bangka Belitung yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.
"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari propam," sebut Maladi.
Ia memastikan, Polda Bangka Belitung berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, terkait oknum polisi yang terbukti berbuat nakal.
"Untuk itu kita tunggu hasilnya dan ini adalah bukti komitmen pimpinan kita, dalam menindaktegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum," tegas Maladi.
Korban di Minta Kartu ATM dan Pin
Diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran etik yang mencoreng institusi polri kembali terjadi. Kali ini dilakukan oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung, dengan dugaan kasus penipuan dan asusila.
Oknum polisi yang dilaporkan itu, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, dengan jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.
Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu, ke Kapolda Bangka Belitung dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung.
Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).
Budiyono menceritakan kronologi kejadian, pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu IA alias Juntak selaku terlapor.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											