Berita Kriminalitas

Diduga Lakukan Pemerasan dan Asusila, Oknum Anggota Polda Bangka Belitung Sudah Diperiksa Propam

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Dok/Maladi
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi. 

"Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.

Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya," kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.

Tidak berhenti disitu, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ketempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," lanjutnya.

Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan, bahwa oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Baca juga: Jangan Ragu Lapor Jika Ada Aksi Kejahatan, Polres Pangkalpinang Jamin Keamanan Identitas Pelapor

Baca juga: Kisah Bupati Bangka Saat Sekolah, Harus Tempuh 5 Km dengan Jalan Kaki, Mulkan Ingin Pendidikan Maju

Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi  dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

"Demi penegakkan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved